Monday, May 25, 2026
spot_img
HomeUtamaKejaksaan Negeri Serang Tahan 6 Pejabat BPN Kota Serang dan Eks Kepala...

Kejaksaan Negeri Serang Tahan 6 Pejabat BPN Kota Serang dan Eks Kepala Kantor

Google search engine
JBN SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan para tersangka terdiri dari TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026. Selain itu, PG, AM, dan DM yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” kata Dado, Rabu (20/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan di beberapa lokasi.

Kasus tersebut disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2026. Tim penyidik bahkan melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta guna mencari tambahan alat bukti.

Penyidik membagi perkara itu ke dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.

Uang tersebut diduga dikenal dengan istilah “uang taktis” dan diperkirakan telah terkumpul lebih dari Rp2 miliar.

“Uang taktis tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Dado.

Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan juga langsung menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Menurut Dado, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi pelayanan pertanahan agar lebih transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar.(*/Nn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini