JBNLebak – Menjamurnya Warung Madura yang buka selama 24 jam di Kecamatan Cilograng disignyalir telah mengganggu omset dari sejumlah pemilik warung lokal setempat. Mereka mengeluhkan bahwa Warung Madura tersebut tidak hanya buka 24 jam, tapi juga menetapkan harga yang berbeda, hal itu disampaikan oleh pemilik warung yang tak ingin di sebutkan namanya kepada JabodetabekNews.com.
Memberikan informasi bahwa keberadaan warung yang buka 24 jam tak hanya menjadi pesaing usahanya. Inisiatif menjual dagangan dengan harga rendah dari para pedagang lain disekitarnya (lokal), juga menjadi keluhan.
“Belum lagi adanya kegiatan penjualan BBMnya itu. Apa tidak bahaya, dan apa tidak pernah disoal bagaimana si pedagang itu mendapat BBM premius subsidi itu,” cetus warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, Senin (18/3).
Sementara itu Kepala Desa yang di hubungi secara terpisah melalui via telpon whatsapp oleh awa media ini, menyatakan. “Bahwa Warung Madura ini belum memiliki izin usaha yang jelas dan juga belum melakukan permohonan izin usaha kepada kantor desa”, dan menurut laporan yang kita dapat dari masyarakat terkait status legalitas dari penjaga warung tersebut,”singgung Kades.
Kerap dijalankan oleh pasangan suami-isteri, justeru hal tersebut menjadi desas desus perbincangan hangat prihal keresmian status dari pemilik warung madura tersebut. Hal itu juga yang menjadi perhatian dari Kades, yang mengatakan akan segera melakukan penelusuran untuk memastikan keresmian status suami-isteri dari pemilik warung madura yang menjalankan usaha nya bersama tersebut.
Saya juga belum terjun kelapangan sih kang terkait keberadaan warung Madura tersebut. Jawabnya, saat di konfirmasi penjaga Warung Madura yang berlokasi di desa Cijengkol.
Lebih memastikan kekhawatiran tersebut, awak media dari JabodetabekNews.com coba menggali informasi dari pemilik warung wadura yang ada dilokasi tempat ramainya perbincangan. Hbi (26) dalam keterangannya mengakui jika dirinya sudah menikah tapi di KTP saya statusnya belum menikah.
“Belum sempat di urus karena kami menikah dibawah umur waktu itu, dan istri saya belum punya KTP saat saya nikah, Kalo surat keterangan menikah ada tapi tidak saya bawa dan ada dikampung,” ujarnya.




