JBN Lebak – Dokumen administrasi dari tiga pasangan calon bupati (Paslonbup) dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak. Hasil penelitian KPU menunjukkan bahwa ketiga Paslonbup yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 belum sepenuhnya melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa dokumen administrasi ketiga Paslonbup belum memenuhi syarat karena masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap,” ujar Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, dalam konferensi pers di Aula KPU, Kamis, 05/09/2024.
Paslonbup yang dokumennya belum memenuhi syarat antara lain pasangan Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail. Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketidaklengkapan dokumen SPT tahunan dan dokumen kependudukan.
“Kami meminta SPT tahunan dari 2019 hingga 2024, namun ada beberapa calon yang hanya menyertakan SPT tahun terakhir. Selain itu, ada juga kekurangan terkait dokumen kependudukan dan surat dari pengadilan,” jelas Ade Jurkoni.
KPU Lebak memberikan waktu hingga 8 September 2024 bagi para calon untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. Setelah masa perbaikan, KPU akan melakukan penelitian ulang dan tidak ada kesempatan perbaikan lebih lanjut. Dokumen yang sudah diperbaiki harus diunggah kembali melalui (SILON) Sistem Informasi Pencalonan. (Adriy)