JBN Kab Bogor – Adanya surat edaran kementerian kesehatan dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap pengkatan kasus covid 19 yang diketahui telah menyebar dibeberapa negara Asean, India dan Hongkong.
Adapun surat edaran kemenkes yang dilansir dari situs resmi Kemenkes itu sejatinya ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia, Kepala Puskesmas seluruh Indonesia.
Salah satu pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor membenarkan adanya SE Kemenkes Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tersebut.
“Infonya iya,” jawab Irman Kabag TU RSUD DR. K.H. Idham Khalid (RSUD Ciawi) pemerintah Kabupaten Bogor menjawab konfirmasi media ini melaui pesan wa pribadinya, Sabtu (31/5/25).
Irman pun menghimbau seluruh masyarakat, khususnya warga kabupaten Bogor mulai lebih memperhatikan kondisi tubuh untuk memastikan daya tahan sebagai salah satu langkah preventif meminimalisir tertular, berikut dengan penggunaan masker disaat kondisi sakit.
“Prinsipnya yang sakit memakai masker dan Pencegahan pengendalian infeksinya di lingkungan RS,” pesan dia.
Dari informasi yang dilansir dari situs kemenkes maksud dan tujuan dari surat edaran Nomor: SR.03.01/C/1422/2025, bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun
penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan para pemangku kepentingan di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. (RDI)