JBN PringsewuÂ
Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu, Lampung, berinisial NR, diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi calo pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Korban, DM, mengajukan KUR melalui NR pada 26 Juni 2025. NR menjanjikan percepatan proses pencairan dengan meminta sejumlah uang sebagai “pelicin”.
Kronologi Kejadian:
– DM bertemu NR di belakang Kantor Pemda Pringsewu.
​
– NR meminta uang Rp200.000 dan kemudian Rp1.500.000 dengan dalih untuk memperlancar survei.
​
– Hingga 16 Juli 2025, tidak ada petugas BRI yang melakukan survei ke rumah DM.
​
– DM merasa ditipu karena janji NR tidak ditepati.
Identitas Terduga Calo:
– NR adalah warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
​
– Suaminya berasal dari Kecamatan Pagelaran.
Tanggapan Pihak Bank:
Pihak Bank Cabang Gadingrejo belum memberikan konfirmasi resmi karena konfirmasi dilakukan di luar jam operasional. Klarifikasi akan dilakukan pada 17 Juli 2025.
Imbauan Kepada Masyarakat:
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik percaloan KUR. Proses pengajuan KUR memiliki prosedur resmi tanpa memerlukan jasa calo. Tindakan penipuan seperti ini dapat diproses secara hukum.
Langkah Selanjutnya:
Media akan terus menyelidiki kasus ini dan menelusuri dugaan percaloan KUR di Pringsewu dan sekitarnya.(TIM)




