JBN Kab Bogor – kejadian tak biasa terlihat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di jalan raya leuwiliang desa cemplang kecamatan bungbulang kabupaten bogor provinsi jabar pada hari selasa tanggal 08/juli/2025) aktivitas yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengepul bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis sejenis pertalite.
Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan leluasa tidak merasa terganggu dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari Pihak APH aparat penegak hukum setempat.
Dari pantauan tim awak media beberapa motor jenis suzuki thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengepul dan pengecer untuk mendapatkan keuntungan besar.
Salah satu narasumber yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan pengepul pakai motor suzuki thunder itu setiap hari pak,” singkatnya ketika media mencoba untuk konfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.
Ketika awak media mencoba menghubungi pengawas SPBU 3416604 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi tidak ada tanggapan yang diberikan sampai berita ini di publikasikan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan. sedangkan UU limigas sudah jelas barang siapa yang melakukan hal seperti ini maka ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.
Menurut Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembantu kejahatan. pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan di lakukan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.
Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat di minta pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Pihak media akan terus berusaha konfirmasi pihak terkait lainnya termasuk aparat penegak hukum setempat APH untuk pemberitaan selanjutnya. Pungkas.” (Hadri Andriansyah)
Editor: Effendi