JBN Kab Bekasi – Bebasnya aktivitas galian tanah (Galian C) diduga kuat ilegal yang beroperasi di Pasirkupang, Desa Wibawamukti, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi mengindikasikan kurangnya pengawasan dari aparatur pemerintah setempat.
Selain memicu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), kegiatan galian C yang disinyalir tidak memiliki izin resmi itu cenderung menjadi perusak ekosistem lingkungan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup warga setempat.
Dari penelusuran media ini sejak Jumat (24/4/26) hingga Minggu (26/4/24), truk ukuran besar pengangkut galian tanah pun tampak secara bebas lalu lalang siang maupun malam melintasi jalan padat yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan kewaspadaan para pengguna jalan lain.
Bahkan, untuk mengamankan dan melancarkan kegiatan yang dapat menyebabkan penurunan debit air sumur warga dan menimbulkan pencemaran air permukaan maupun tanah itu, pengelola ataupun bos galian yang diduga ber-inisial (B) cukup menyiasati kelancaran kegiatan dengan memanfaatkan unsur-unsur oknum warga yang tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan.
Demi kelancaran kegiatan yang diduga ilegal itu, oknum warga itu pun tanpa segan mengintimidasi insan pers dengan melarang mengambil gambar secara langsung di lokasi galian dengan 3-4 alat berat (beko) yang beroperasi.
Dengan adanya kejahatan lingkungan seperti itu, sudah seharusnya aparatur pemerintah, baik APH maupun APP dengan memiliki landasan hukum berupa UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Pasal 158 maupun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat segera menindaklanjuti kegiatan kejahatan lingkungan tersebut.
Sebagai informasi, oknum pelaku usaha yang diduga ber-inisial (B) telah dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pribadinya pada Sabtu (25/4/26) untuk memastikan bahwa galian tanah di Desa Wibawamukti, Cibarusah, merupakan miliknya.
Merespon pesan whatsapp dengan telfon selulernya, pihak yang dari sumber informasi kerap disebut ‘Bos (B)’ hanya sekedar berucap mengajak awak media untuk bertemu di sekitar Citra Indah, tanpa menjelaskan maksud ajakan pertemuan dan maupun menjawab konfirmasi yang ditanyakan.
Dihimpun dari Redaksi media ini, pihak pimpinan Redaksi TM Group telah menugaskan perwakilan Biro TM Bekasi Raya untuk mendatangi Kantor Pol PP dan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk melaporkan kegiatan dan mendorong akan adanya tindakan penyegelan lokasi, dan proses hukum. (RDI)