Saturday, September 5, 2026
spot_img
HomeBantenDinas ESDM Banten Desak Masyarakat Aktif Laporkan Tambang Ilegal

Dinas ESDM Banten Desak Masyarakat Aktif Laporkan Tambang Ilegal

Google search engine
JBN SERANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal di wilayah Banten.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James, menegaskan pemberantasan tambang ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat karena sejumlah aktivitas pertambangan diduga berlangsung di lokasi-lokasi tersembunyi yang hanya diketahui warga sekitar.

“Masyarakat dimohonkan untuk berperan aktif dan bersama-sama kita tutup tambang-tambang tanpa izin di Provinsi Banten ini,” ujar Ari, dikutip Senin (24/8/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Dinas ESDM Banten adalah kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang. Ari memastikan pihaknya telah mengantongi data terkait aktivitas di kawasan tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ya, Gunung Pinang kami sudah mendapatkan, kita sudah koordinasi dengan Kabupaten Serang, nanti sebentar lagi kita akan tutup di sana,” tegasnya.

Menurut Ari, data terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah dikumpulkan. Tim Satuan Tugas (Satgas) juga akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai kewenangan.

“Data-datanya sudah kami dapatkan dan kita koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Serang dan Ibu Bupati, dan segera tim Satgas akan turun ke lapangan dan kita akan sampaikan ke aparat penegak hukum Polda Banten,” tambahnya.

Selain menyasar tambang ilegal, Dinas ESDM Banten juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin operasi produksi.

Ari menyebut saat ini terdapat sekitar 160 izin operasi produksi yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan Kota Cilegon.

“Yang operasi produksi ada 160 izin, tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kalau terbanyak, imbang, di Lebak dan di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang disebut tidak diperbolehkan memiliki aktivitas pertambangan.

Dinas ESDM bersama Satgas juga tengah melakukan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan sebelum moratorium perizinan dibuka kembali.

Perusahaan yang telah memiliki izin namun terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, bahkan dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan.

“Kita akan bereskan terkait dengan kewajiban-kewajiban perusahaan tambang yang harus disampaikan kepada kami seperti laporan bulanannya, laporan produksi, reklamasi tahunannya, dan juga penting RKAB-nya,” kata Ari.

Pengawasan juga mencakup kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional pertambangan. Ari menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan teguran maupun sanksi apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Pada saat ada yang mengeluarkan surat jalan di jam operasional tambang, kita akan tegur, kita akan sanksi,” tegasnya.

Dinas ESDM Banten bersama Satgas dan Polda Banten berharap pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah. Masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin maupun pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang berizin.

Dengan pengawasan bersama, pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan ilegal di Banten dapat ditertibkan dan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta amanat pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini