Friday, September 4, 2026
spot_img
HomeUtamaDugaan Pijat Berkedok Prostitusi, Aparat Diminta Periksa Lokasi di Jatisampurna Bekasi

Dugaan Pijat Berkedok Prostitusi, Aparat Diminta Periksa Lokasi di Jatisampurna Bekasi

Google search engine
JBN KOTA BEKASI — Dugaan adanya aktivitas prostitusi terselubung berkedok usaha pijat atau massage kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Salah satu lokasi yang disebut menjadi perhatian adalah Strawberry Kuy Kuy di kawasan Jalan Alternatif Cibubur. Rabu, (23/08).

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, tempat usaha tersebut tidak hanya menjalankan aktivitas pijat sebagaimana peruntukannya. Dugaan adanya aktivitas lain di luar layanan pijat tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, kepatuhan terhadap perizinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran norma maupun ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan langsung guna memastikan aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.

Masyarakat menilai pengawasan terhadap tempat usaha yang beroperasi dengan kedok pijat atau massage tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Jika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, aparat terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Kawasan Jalan Alternatif Cibubur merupakan wilayah yang cukup ramai dan berdekatan dengan permukiman serta berbagai aktivitas masyarakat. Karena itu, setiap tempat usaha yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin atau peruntukannya perlu mendapatkan pengawasan serius.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas di lokasi ternyata sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku, pengelola juga berhak memperoleh klarifikasi serta perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti.

Dengan demikian, pemeriksaan secara objektif menjadi langkah penting agar persoalan tidak berhenti pada isu atau dugaan di tengah masyarakat. Aparat diminta membuktikan secara terang apakah benar terdapat pelanggaran atau justru seluruh kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini tayang awak media masih terus mencoba untuk mengkonfirmasi pihak pemilik Strawberry Kuy Kuy.

Penulis: Hadri Andriansyah. S.H
Editor: Benny Wn

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini