Wednesday, October 28, 2026
spot_img
HomeMetropolitanPenyegelan LuTe Discotique Oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi Berakhir Saling Lapor Polisi

Penyegelan LuTe Discotique Oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi Berakhir Saling Lapor Polisi

Google search engine
Bekasi(JBN) – Berawal dari kegiatan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang No.99, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jum’at (3/2/2023) pukul 22.00 WIB.
Ruko yang diketahui menjadi tempat hiburan malam itu disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Namun dalam hitungan jam, segel yang telah dipasang oleh penegak Perda (Satpol PP) Kabupaten Bekasi disinyalir telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung.
Dengan adanya pengrusakan segel di Lu’te Discotique, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dan melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor register LP/B/321/ll/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan adanya dugaan perusakan segel yang dipasang di tempat hiburan malam.
“Sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi. Pelapor atas nama saya pribadi mewakili Pemkab Bekasi selaku pihak yang dirugikan,” terangnya, Senin (6/2/2023).
Mendengar adanya pelaporan dari Satuan Polisi Pamong Praja ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Lu’te Discotique, Ranto Taripar Lumban Tobing S.H., melakukan laporan balik kepada Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan dugaan Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, dengan Nomor Laporan; LP/B/312/ll/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, sekaligus akan menggugat Penjabat (PJ) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan atas perbuatan melawan hukum. (Disinyalir dari media online FBN)
Kuasa Hukum Lu’te Discotique, Ranto Taripar Lumban Tobing S.H., mengatakan, bahwa dengan adanya penyegelan di Lu’te Discotique merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena dalam Sila ke-5 jelas berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Dimana letak keadilannya, kenapa hanya tempat hiburan Lu’te yang ditutup dan di segel,” tanya, Rabu (8/2/2023).
Dengan kejadian seperti ini, Rinto mengatakan sangat miris. Karena di Kabupaten Bekasi terdapat puluhan bahkan ratusan tempat hiburan malam yang telah buka.
“Dimana letak keadilannya, gimana pemerintah daerah mau menegakan Perda, bila dalam implementasi pelaksanaan tebang pilih, tumpul ke atas dan tajam kebawah,” imbuhnya.(Surya)
Editor: Ahdhia Putri Insyira
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini