Cilengsi(JBN) – Pengawasan Coklit ini dilakukan di setiap desa se-kecamatan Cileungsi terhitung pada Selasa (14/2/2023), dipimpin langsung Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Saudara Angga Gunaefi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Saudara Nurdin beserta staf didampingi pengawas desa/kelurahan di wilayahnya.
Angga Gunaefi mengatakan, tahapan pengawasan coklit ini merupakan tugas yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan umum Tahun 2024; juga Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami lakukan pengawasan secara melekat kepada pantarlih. Karena ini tugas bersama, maka Panwaslu Kec. Cileungsi dan Pengawas Desa/Kelurahan harus aktif mengawasi Coklit untuk memastikan masyarakat agar tidak kehilangan hak pilih” kata Angga
Diketahui penyelenggaraan kegiatan coklit data pemilih diawasi bersama dengan verifikasi faktual syarat dukungan pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD Pemilu yang juga sementara berlangsung di Cileungsi.
Ia menjelaskan akan terus berupaya memaksimalkan pengawasan proses coklit yang telah dimulai sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Kita berupaya ikut secara bersama-sama para petugas pantarlih untuk melakukan coklit di masyarakat. Kita terus memaksimalkan potensi yang ada,” jelasnya.
Saudara Angga menjelaskan ada beberapa dugaan temuan ketika melakukan pengawasan coklit seperti pantarlih tidak melampirkan sk, tidak menunjukan identitas dan lainnya.
“Sejauh ini ada beberapa dugaan temuan dilapangan. Kita akan crosscheck dan pastikan karena idealnya kan kalau bertugas SK itu harus ada, yah minimal pakai Id Card,” jelasnya.(Red)
Editor: Ahdhia Putri Insyira