Proses sidang lapangan pada Tahun 2007 di lokasi objek lahan, Keterangan Foto diantaranya, BPN, Ditjenbun, Pemkab Tangerang , jaksa, Hakim dan Hendry Widjadja. (Foto/Dok.TM)
JBNJakarta – Keberhasilan pahlawan mengusir bangsa asing (penjajah) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbuah manis dengan kemerdekaan yang diproklamirkan oleh The Founding Father Soekarno-Hatta tepat pada 17 Agustus 1945. Alhasil, hingga saat ini, segenap rakyat Indonesia senantiasa mensyukuri kemerdekaan dengan merayakan Hut RI setiap tahunnya, hingga saat ini telah berusia ke-79 Tahun.
Gempita kemerdekaan yang dirasakan hampir seluruh rakyat Indonesia tampaknya tidak turut dirasakan oleh Kismed Chandra, selaku Dirut PT Satu Stop Sukses (SSS) Pemilik SHM/SHGB diatas lahan kavling perkebunan, Kelurahan Bencongan, Tangerang, Banten. Betapa tidak, secara terbuka dan gamblang, pemilik SHM/SHGB dengan luas lahan 6,6 Ha itu menegaskan dirinya beserta company masih dijajah oleh mafia (bandit) tanah sejak Tahun 1991.
Masivenya indikasi tangan-tangan dari siluman mafia tanah dalam memenjarakan HAK atas milik dari objek lahan dikomple proyek perkavlingan dirtjend perkebunan tangerang, menjadikan saya selaku pemilik lahan diatas lahan eks PT Karawaci Sejati itu tidak dapat menguasai tanah saya sendiri yang secara administrasi keabsahan pun telah diakui oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang, maupun BPN Kanwil Banten,” ujar Kismed saat setelah berulang kali menyerukan harapan keadilan yang dituangkan dalam berbagai media, termasuk media ini, Jumat (16/8/24).
Dalam keterangannya, Kismed mengibaratkan persoalan gejolak keadilan yang dialami merupakan antitesis dari perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Kalau dulu semangat para pahlawan bangsa amat sangat impressif memperjuangkan kemerdekaan, justeru kini pahlawan bangsa saat ini yang dimaksudkan diantaranya Aparatur Penegak Hukum (APH) ataupun Aparatur Penegak Perda (APP), dan bahkan pejabat pemegang keputusan justeru malah saya nilai takluk oleh penjajah dan penindas rakyat, yaitu mafia tanah.