Monday, June 22, 2026
spot_img
HomeUtamaImbas Penarikan Motor Sepihak di Desa Dukuh, Forum Masyarakat Tiga Desa dan...

Imbas Penarikan Motor Sepihak di Desa Dukuh, Forum Masyarakat Tiga Desa dan Ormas se-Kecamatan Cibungbulang Lakukan Pembelaan

Google search engine
JBN Cibungbulang – Pengambilan unit kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum dari petugas leassing Adira terhadap nasabah yang menunggak cicilan di Desa Dukuh, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari berbagai gabungan unsur masyarakat.
Dianggap menjalankan kegiatan SOP (Standard Operasional Prosedur) tidak dengan ketentuannya, gabungan organisasi masyarakat beserta dengan unsur warga sekitar meminta pertanggungjawaban dari pihak leassing Adira berikut dengan FIF di Balai Sekertariat Forum Tiga Desa yang berada di Desa Dukuh, Cibungbulang, pada Senin (18/11/24).
Dalam pernyataannya, Gojal selaku Ketua Forum Tiga Desa yang juga menjadi inisiator adanya pertemuan terbuka dengan perwakilan leasing Adiran dan FIF Kantor Cabang Cibungbulang menegaskan penolakan terhadap adanya tindak kegiatan pengambilan sepihak terhadap unit motor PCX milik (X).
“Pada intinya kami unsur masyarakat Cibungbulang mengutuk keras akan adanya kegiatan pengambilan sepihak motor milik warga dukuh yang dilakukan oleh oknum petugas leassing baik dari Adira maupun FIF. Kami pun meminta pihak leassing untuk segera mengembalikan motor PCX tersebut berikut dengan permohonan maaf kepada salah satu warga kami tersebut,” ujar Ketua Forum Tiga Desa.
Gojal mengatakan, pihaknya tidak menampik akan adanya kemarahan dan kekesalan dari warga kecamatan Cibungbulang akan adanya proses pengambilan sepihak tanpa harus menunggu kreditur (nasabah).
“Kegiatan pengambilan motor sepihak yang hanya disaksikan oleh orang tua (Ibu dari X) sebetulnya sudah menjadi wujud arogansi dan pengangkangan ketentuan hukum. Adapun forum pertemuan inipun merupakan wujud masyarakat Cibungbulang yang tetap mengedepankan persaudaraan tanpa harus menggaungkan kekerasan dalam menyikapi persoalan serius ini,” ungkapnya.
“Sekaligus harus diketahui oleh pihak-pihak perwakilan leassing, dimana kalau tidak memandang kearifan lokal warga Cibungbulang yang selalu mengedepankan kebersamaan, mungkin sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti main hakim sendiri. Karena kenyataannya warga cukup geram dan marah akan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” sambungnya.
Dari pertemuan yang juga dihadiri oleh Bhabinkatibmas, Babinmas, dan perwakilan perangkat Desa, akhirnya tersepakati lima (5) point kesepakatan antara pihak perwakilan masyarakat yang diwakilkan oleh Ketua Forum Tiga Desa dengan perwakilan pihak leassing dari Adira dan FIF.
Adapun beberapa instrumen kesepakatan yang telah disepakati diantaranya menegaskan bahwasannya masyarakat Cibungbulang menolak aksi serupa ataupun oknum leassing berikut matel beroperasi di wilayah Kecamatan Cibungbulang.
Ketentuan akan prosedur penindakan terhadap kreditur bersoal (telat angsuran) pun dilakukan melalui sistem koordinasi dengan Forum Tiga Desa, yang mana sifatnya akan dijalankan mekanisme peneguran, pringatan, maupun bilamana harus dilakukan penarikan pun dilakukan dengan sepengetahuan dari unsur Forum Tiga Desa yang disepakati menjadi perwakilan (satu pintu) dari seluruh organisasi masyarakat yang ada.
Pengembalian unit motor PCX Honda milik dari kreditur (X) oleh pihak leassing pun turut menjadi bagian dari kesepakatan. Yang mana, dalam durasi waktu (3 Hari) kedepan, pihak leassing telah menyanggupi untuk mengembalikan (dalam kondisi sesuai saat ditarik).
Pertemuan yang berakhir dengan kondusif tersebut mendapat apresiasi dari unsur Bhabinkantibmas dan Babinmas wilayah kecamatan Cibungbulang. (RDI)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini