JBN LEBAK – Aktivitas tambang batu bara yang Diduga ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terus berlangsung secara terbuka di kawasan hutan milik Perhutani. Meski aktivitas ini telah berjalan bertahun-tahun, belum terlihat penindakan tegas yang benar-benar menghentikan operasi tambang.
Penambangan tersebar di delapan blok, yakni:
1. Blok Cepak Pasar – Korlap: Supardi
2. Blok Jati – Korlap: Iwan
3. Blok Pamandian – Korlap: Kartam
4. Blok Cununggul – Korlap: Kadi
5. Blok Cioray – Korlap: Perdi
6. Blok Awi Kasap – Korlap: Ata
7. Blok Cierang Manium – Korlap: Rukman
8. Blok Lame Copong – Korlap: Coki
Nama-nama lain seperti Agus Soleh, Maun, Ajid, Yuyun, dan Uming juga disebut aktif di lapangan.
Truk pengangkut batu bara lalu-lalang tiap hari, dan aliran listrik PLN diduga digunakan secara ilegal. Para pengusaha tambang dilaporkan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah, sementara hutan Perhutani terus rusak tanpa pemulihan.
Asisten Perhutani (Asper), Lukita S., menyatakan bahwa KPH Banten mengetahui aktivitas tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kali patroli, menyita sejumlah alat tambang, dan melaporkan ke pimpinan serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut.
“Kami sudah ambil langkah di lapangan dan terus berkoordinasi. Namun, untuk penindakan hukum sepenuhnya kami serahkan ke aparat,” ujar Lukita.
Sementara itu, sikap resmi dari KPH Banten saat ini adalah terus melakukan pengawasan dan mendorong agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan secara permanen. Pihak KPH juga menyebut akan memperkuat patroli bersama Polhut dan aparat kepolisian di titik-titik rawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Mandor Perhutani Bayah belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi media untuk konfirmasi peran dan pengawasannya di lapangan.
Warga berharap tidak hanya patroli rutin, tetapi ada langkah nyata dan tegas dari seluruh jajaran Perhutani dan aparat penegak hukum agar hutan negara tidak terus dikuasai para penambang ilegal.(Adriyanto)




