JBN Serang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten resmi mencopot Budi Prayogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus memo titipan calon siswa ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politikus PKS tersebut.
Sebagai bentuk penegakan disiplin partai, posisi Budi digantikan oleh Imron Rosadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS. Pergantian ini sekaligus menjadi sanksi tegas terhadap kader yang dinilai melanggar etika.
“PKS tidak mentolerir setiap tindakan kader yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas dan keadilan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Gembong, evaluasi terhadap kader dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan dari tindakan salah satu unsur pimpinan DPRD dari Fraksi PKS.
“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya,” tambah Gembong.
DPW PKS Banten telah menyiapkan surat resmi untuk diajukan ke DPRD Banten sebagai bagian dari proses administrasi pergantian pimpinan.(*)
Editor : Adriyanto




