JBNÂ Jonggol – Kepala desa (Kades) Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten bogor, diduga kuat alergi terhadap wartawan. Hal itu terlcermin dari pemilihan sikap yang kerap menghindari berbagai bentuk konfirmasi terkait soal anggaran pemerintah untuk perkembangan desa Singasari.
Srikandi desa yang mendapat amanah menjadi seorang Kades yang memiliki nama lengkap Euis Sujana itu tampak belum memahami ketentuan keterbukaan informasi publik (KIP) yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dimana publik berhak mengetahui berbagai perkembangan informasi seputar desa, termasuk soal anggaran.
Bukan itu saja, Kades Euis (Kades Singasari) itupun patut diduga cukup mengucilkan peran dari pilar ke-4 Demokrasi yaitu unsur PERS. Dimana insan jurnalis yang telah diberi amanah dan perlindungan dalam UU PERS No 40 Tahun 1999 berhak menggali informasi untuk kepentingan publik.
Keluhan sulitnya menggali maupun mendapat informasi dari seorang Kades Singasari telah menjadi perbincangan hangat para insan PERS di wilayah Bogor Timur. Dimana hampir mayoritas para insan jurnalis dari berbagai media kerap mengalami kesulitan ketika mengkonfirmasi Kades maupun perangkat desa Singasari, Kecamatan Jonggol.
Bayangkan betapa mengkhawatirkannya keberlangsungan dari pemerintahan desa dimana seorang pimpinannya (Kades) justeuru memilih sikap tertutup dan tidak mengizinkan insan jurnalis untuk mendapat informasi.
Kondisi tersebut mendorong beberapa insan jurnalis untuk segera mengirimkan surat resmi ke pihak Kecamatan Jonggol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor untuk menegur dan memberi edukasi terkait sikap bijak seorang pejabat publik. (Hadri Andriansyah)