JBN Lebak – Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) Tahun 2025 di Kabupaten Lebak kembali diterpa isu miring. Muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dengan modus pengurusan administrasi pencairan dana, jumat,(15/08/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengelola PAUD/TK dimintai uang sebesar Rp500 ribu per lembaga. Permintaan ini bahkan disampaikan secara gamblang melalui pesan suara (voice note), dengan dalih untuk “memperlancar pengurusan administrasi” pencairan BOP.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu narasumber mengungkap adanya tambahan praktik pemotongan dana per siswa yang mencapai 25% dari total yang seharusnya diterima. Dugaan ini mengindikasikan adanya pola pungli yang tidak hanya bersifat insidental, tetapi sudah sistematis dan merugikan banyak pihak.
Keberadaan PAUD/TK di Kabupaten Lebak sendiri diperkirakan mencapai seratus lebih lembaga. Jika dugaan pungli ini benar terjadi secara merata, potensi kerugian yang dialami dunia pendidikan usia dini di daerah ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Belum terkonfirmasi apakah oknum tersebut berasal dari instansi terkait atau pihak luar yang memanfaatkan situasi. Namun, keberanian meminta secara terbuka, baik secara langsung maupun lewat rekaman suara, menandakan keyakinan bahwa aksi ini tidak akan tersentuh hukum.
Padahal, regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan tegas menyatakan bahwa pencairan BOP tidak memerlukan biaya tambahan. Setiap pungutan atau pemotongan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan tindak pidana korupsi.
“BOP adalah hak anak dan lembaga. Kalau benar ada pungli, apalagi sampai ada pemotongan per siswa 25%, ini jelas tindakan kejahatan yang harus diusut tuntas,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak khususnya Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), Yunira Saktiana, S.STP. belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.(Tim)




