JBN Kabupaten Bekasi – Selasa 5 Mei 2026). Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai pilihan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, hingga gerai dan outlet yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Bekasi. Kehadiran berbagai layanan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus antre panjang di kantor utama.
“Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan sistem pembayaran digital seperti E-Samsat dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui layanan ini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara praktis melalui ATM maupun aplikasi tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Bapenda Jabar + 1
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan kemudahan baru, di mana wajib pajak di wilayah Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi masyarakat.
“Bapenda Jabar
Untuk layanan Samsat Keliling, jadwal operasional disesuaikan setiap harinya di beberapa lokasi, seperti kawasan Lippo Cikarang dan lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat.
“Petugas Samsat mengimbau masyarakat agar memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan, baik layanan langsung maupun digital, guna meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kemudahan akses dan inovasi pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan pelayanan publik lainnya.Tukas.”
Penulis.
*KAPERWIL JABAR*
( HADRI ANDRIANSYAH )Â




