JBN Parungpanjang – Kepala desa cikuda, H Agus angkat bicara setelah dipanggil oleh pihak kapolres bogor untuk diminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kades Agus dipanggil oleh pihak kapolres bogor sebagai saksi, pada senin (25/8/25) untuk diminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan klarifikasi biasa saja dan pemanggilan berkapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan perusahaan (PT AKP) yaitu pengembang perumahan yang beralamat tempatnya lokasi dikampung Rw/04/ desa cikuda kecamatan parungpanjang kabupaten bogor,” ujarnya kepada media ini, Jumat (29/8/25).
Kades Agus menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi, dan juga memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Dia pun merasa perlu meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya sebagai warga negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari pihak kapolres pastinya saya akan datang dan bersyukur alhamdulillah juga sekalian memberikan dalam penjelasan dan kronologis yang sebenar-benarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti ada pemberitaan sudah tayang di berbagai media sebelumnya,” tuturnya.
“Agar beritanya harus seimbang dan balance. sesuai dengan fakta yang di temukan di lapangan maka seharusnya di konfirmasi dulu ke kami pihak kepala desa cikuda kecamatan parungpanjang kabupaten bogor,” sambung Kades.
Prihal persoalan yang harus di klarifikasi oleh dia di Polres, Kades Agus selaku kepala desamenjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dengan pihak manajemen (PT AKP) cukup sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sangat kondusif tidak ada permasalahan apapun.
Dirinya pun menegaskan bahwa masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan pihak perusahaan tersebut. mengenai terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi. “Bahkan setelah melakukan pendalaman kasus tersebut telah ditemukan indikasi pemalsuan surat-surat yang di tandan tangan serta stempel desa cikuda jadi sekalian juga saya akan menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel desa ci kuda yang jelas-jelas berbeda dengan tanda tangan saya yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
“Dan hal, ini juga akan saya serahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) karena telah melanggar undang-undang dengan pasal 263 (KUHP) dengan pemalsuan surat yang sengaja dimaksud tujuan untuk menggunakannya,” pungkasnya. (Hadri Andrinasyah)