Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBantenBau Kotoran Ayam PT Malindo Feedmill Tbk Ganggu Aktivitas Warga, Tercium hingga...

Bau Kotoran Ayam PT Malindo Feedmill Tbk Ganggu Aktivitas Warga, Tercium hingga 500 Meter

Google search engine
JBN SERANG – Sejumlah warga di sekitar kawasan operasional PT Malindo Feedmill Tbk yang berlokasi di Jalan Raya Pamarayan–Rangkasbitung, Kampung Barani, Desa Sangiang, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kotoran ayam perusahaan tersebut.

Keluhan paling terasa saat setelah turun hujan, ketika aroma kotoran ayam menyebar luas hingga ke pemukiman warga. Bahkan, menurut warga, bau tersebut tercium hingga radius 500 meter dari lokasi perusahaan, menjangkau wilayah Leuwi Banteng Sawah dan Leuwi Banteng Pasir.

“Kalau habis hujan, baunya makin parah. Sampai bikin pusing dan mual,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, minggu (7/9/2025).

Warga dari Leuwi Banteng Sawah juga mengaku terganggu. “Bau kotoran ayam itu sampai ke rumah kami. Anak-anak sering mengeluh pusing kalau malam hari baunya makin kuat,” ujar Jani, salah seorang warga.

Hal serupa dirasakan warga Leuwi Banteng Pasir. “Kalau pagi dan habis hujan, bau langsung menusuk. Kami jadi tidak nyaman beraktivitas di luar rumah,” tutur SM, warga setempat.
Dan pada saat awak media melakukan pantauan dilapangan pada saat itu sedang turun hujan dan memang benar setelah hujan berhenti mulai tercium aroma busuk.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami akan menurunkan tim untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika memang terbukti ada pencemaran bau yang berasal dari aktivitas perusahaan, tentu akan kami berikan teguran sesuai aturan,” ujar salah seorang pejabat DLH saat dihubungi wartawan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pencemaran yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

Masyarakat berharap pihak perusahaan segera mencari solusi agar dampak lingkungan tidak terus dirasakan warga. “Kami tidak menolak adanya perusahaan, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan warga sekitar,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Malindo Feedmill Tbk belum bisa di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat.(Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini