JBN Lebak, Banten – Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan khususnya di blok cepak pasar dan stokepile yang berada di jalan raya bayah tepatnya di blok panyaungan kini menjadi sorotan publik karena diduga kuat melibatkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per minggu, tanpa adanya kontribusi apapun terhadap keuangan negara. Tambang ilegal dan aktivitas jual beli ini beroperasi tanpa izin resmi, dan diduga kuat dilindungi oleh praktik kolusi dan nepotisme yang sistematis dan terstruktur, sehingga sulit ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan sekitar, dan menyebabkan keresahan sosial. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah daerah terhadap para pelaku maupun aktor yang diduga menjadi beking dari kegiatan ilegal ini.
“Kami khawatir, jika dibiarkan terus-menerus, kerusakan yang ditimbulkan akan bersifat permanen. Selain itu, masyarakat sama sekali tidak menikmati hasil dari tambang ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan kepada wartawan, jum’at (12/09).
Fakta-Fakta di Lapangan:
-
Aktivitas tambang beroperasi tanpa izin resmi (ilegal)
-
Diduga terdapat perputaran uang lebih dari Rp500 juta per minggu
-
Tidak ada kontribusi pajak, retribusi, atau royalti ke kas negara/daerah dan tidak adan
-
Diduga dilindungi oleh oknum aparat dan elite lokal
-
Menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik horizontal.
Semua armada truk monster (tronton) pengangut hasil tambang ilegal ini bejalan bebas di jalan raya tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas dari pihak berwenang seperti polisi laluntas dan dinas perhubungan sehingga lolos pengiriman sampai ke perusahaan perusahaan.
Selain itu, beban berat atau tonase yang di angkutpun diduga melebihi kapasitas kekuatan jalan yang akan berdampak pada kerusakan jalan. mengingat hampir seluruh jalan yang di bangun menggunakan anggaran APBN (pusar) dan APBD (provinsi/kabupaten-kota) hampir seluruhnya menggunakan cor (beton)
Desakan Tuntutan Masyarakat:
Kami mendesak:
- Gubernur Banten dan Bupati Lebak segera membentuk Satgas Khusus Penertiban Tambang Ilegal
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan melakukan investigasi lapangan
-
KPK, Kejaksaan, kepolisian dan Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum aparat dan kerugian negara.
-
APH Segera panggil dan tindak tegas pengusaha agar ada efek jera dan minim kerusakan.
Kami juga mendorong seluruh elemen masyarakat sipil, LSM lingkungan, dan pemerhati kebijakan publik untuk bersama-sama mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
Sementara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pengusaha tambang batu bara ilegal cihara dan pemilik stokepile yang berada di panyaungan yang dekat dengan bibir pantai melalui pesan singkat menggunakan Aplikasi whatsApp naumun sangat di sayangkan awak media TIDAK mendapatkan jawab dari “kartam” pengusaha besar yang ada di wilayah cihara dan panyaungan.
Untik itu, Dimohon kepada aparat penegak hukum, aparat penegak perda (satpol-pp) dan intansi yang berwenang segera melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan yang di miliki, Agar dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan dapat di cegah atau terminimalisir.(Ben)
#StopTambangIlegal #SaveLebakSelatan #TegakkanHukumAdildanMerata #LingkunganUntukAnakCucu #PoldaBanten #Kpk #KejatiBanten #PemprovBanten # kementerianKehutanan #kementerianLH #PolresLebak #Sapol-PPBanten #Dinasperhubungan




