JBN Lebak,Banten – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Blok Ledeng, Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, terus berlangsung tanpa kendali dan telah menimbulkan keprihatinan masyarakat. Diduga, tambang ilegal ini menghasilkan perputaran uang yang mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya, namun tidak disertai dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan Hingga KPK.(15/09)
Tambang-tambang tersebut beroperasi di kawasan hutan yang dilindungi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius seperti perusakan tanah, deforestasi, serta pencemaran sumber air. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih berjalan lancar tanpa hambatan.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa kegiatan ini dikelola oleh sejumlah nama.
Mereka diduga bertindak sebagai korlap (koordinator lapangan), pengelola, hingga pemilik lubang tambang yang tersebar di area Blok Ledeng. Meskipun aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, tidak ada upaya penertiban atau proses hukum yang berjalan terhadap para pelaku.
“Kami kecewa dengan sikap aparat. Sudah jelas ada kerusakan hutan, jalan desa rusak, dan tidak ada kontribusi apa pun untuk masyarakat, tapi tidak ada tindakan. Ini pembiaran yang disengaja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan melalui jalan desa yang padat penduduk, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan dana desa, namun pihak desa justru diduga ikut menutup mata terhadap aktivitas ini.
Lebih parah lagi, tidak ada kontribusi pajak, retribusi, atau dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat secara luas. Keuntungan besar hanya dirasakan oleh segelintir oknum yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.
Tuntutan Masyarakat: Tindakan Tegas dan Pengungkapan Korupsi
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dinas lingkungan hidup, untuk segera:
• Melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Blok Ledeng.
• Menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan dan penambang ilegal.
• Mengusut dugaan pembiaran dan potensi korupsi yang melibatkan oknum aparat dan pejabat desa.
• Memulihkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang terdampak.
Selain itu Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Cihara, khususnya di Blok Ledeng, Kampung Cibobos. Aktivitas tambang yang diduga melibatkan perusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga potensi tindak pidana korupsi ini terus berlangsung seolah tanpa hambatan.
Masyarakat menilai bahwa kasus ini telah menjadi “tontonan publik” yang menyakitkan dan membingungkan. Warga tidak tahu lagi bagaimana cara melaporkan kegiatan yang terang-terangan merugikan masyarakat dan negara, ketika tidak ada tindak lanjut dari laporan maupun perhatian dari aparat.
Situasi ini menguji ketajaman, nyali, dan integritas aparat penegak hukum. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Sebab, hingga kini, tidak ada penindakan berarti terhadap para pelaku tambang ilegal, meskipun pelanggaran terjadi secara sistematis dan masif.
Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku tambang ilegal justru semakin berani dan terang-terangan. Mereka mengabaikan rambu dan larangan yang dipasang oleh pihak Perhutani, bahkan menganggap Undang-Undang Minerba dan UU Tipikor hanya sebagai teks tanpa makna.
“Hukum seakan lumpuh di depan para perusak lingkungan. Pelanggaran dibiarkan, uang terus mengalir, dan hutan makin rusak,” ujar salah satu warga yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Desakan Masyarakat Semakin Kuat
Masyarakat menuntut agar:
1. Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi turun tangan secara langsung.
2. KPK mengawasi potensi keterlibatan aparat atau pejabat desa yang diduga bermain dalam pembiaran tambang ilegal.
3. Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup meninjau ulang serta mengumumkan secara terbuka status kawasan yang dirusak.
4. Dibuka saluran pengaduan masyarakat yang benar-benar ditindaklanjuti untuk pelaporan tambang ilegal.
Jika tidak ada tindakan konkret, publik berhak menduga bahwa ada pembiaran sistematis atau bahkan backing dari oknum aparat terhadap kejahatan lingkungan ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh aspek pidana berat dan korupsi sumber daya alam dan jika terus dibiarkan akan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari ke 13 orang korlap tersebut. (Ben)




