Tuesday, May 5, 2026
spot_img
HomeBogor RayaMinuman Keras llegal Bertenger Di kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Diduga APH Polsek...

Minuman Keras llegal Bertenger Di kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Diduga APH Polsek Tutup Mata

Google search engine
JBN Bogor – Senin. 29/09/2025 penjualan miras (minuman keras) yang meraja lela di wilayah kecamatan tamansari kabupaten bogor bukan isapan jempol lagi mulai yang legal maupun yang jauh dari kata legal menjual bebas di wilayah tamansari.

Salah satu nya penjualan miras seperti CIU dan arak bali di jual bebas dengan bermodalkan tempat sepetak yang berada di jalan raya ciapus kampung loa jami calobak.

Dan menurut beberapa narasunber yang di liput secara langsung oleh team investigasi awak media menyampaikan benar pak.? di sini banyak anak-anak muda yang bulak-balik terus beli minuman keras, pada mabuk-mabukan soalnya harganya juga murah cuma harga Rp. 15 (lima belas ribu rupiah) dan ada juga harga sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) jadi mereka mungkin bisa papatungan, iuran, buat belinya.

Kami berharap kepada pihak APH aparat penegak hukum khusus nya polsek tamansari bisa membenahi apa yang harus semestinya.

Adapun peraturan yang berlaku yang di tuangkan dalam pasal sesuai peraturan yang berlaku alah satu nya
Peraturan penjualan minuman keras (miras) yang tidak berizin di indonesia diatur dalam beberapa peraturan antara lainnya.

1. undang-undang No. 7 Tahun 1979: tentang penyelenggaraan kehidupan beragama.
2. undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan

(peraturan Pemerintah)

1. peraturan pemerintah No. 74 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minuman beralkohol.2

2. peraturan pemerintah No. 61 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 74 tahun 2013

(Peraturan Menteri)

1. peraturan menteri kesehatan No. 86 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minuman beralkohol

2. peraturan menteri perdagangan No. 85 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minuman beralkohol.

*Sanksi
Penjualan miras yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi, antara lain:

1. *Denda*: Maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. *Penjara*: Maksimal 10 (sepuluh) tahun.
3. *Pencabutan izin usaha*: Jika pelaku adalah pengusaha yang telah memiliki izin usaha.

*Kriteria*
Penjualan miras yang tidak berizin adalah penjualan miras yang tidak memenuhi kriteria, antara lain:

1. Tidak memiliki izin usaha dari menteri perdagangan atau

(Gubernur/Bupati/Walikota)

2. Tidak memiliki izin tempat usaha dari pemerintah daerah.
3. Tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

4. Tidak memenuhi ketentuan tentang peredaran yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

“Sampai berita ini di tayangkan belum ada tangapan dari pihak APH pungkas.” (Hadri Andriansyah /*Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini