JBN Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan SS, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Cibadak, terkait perkara dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012–2014. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan SS sebagai tersangka pada Jumat (21/11/2025).
Menurut hasil perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp551 juta, yang disinyalir digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
SS digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Seorang tersangka berinisial SS telah kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana PNPM Cibadak tahun 2012 hingga selesai,” ujarnya.
SS akan diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Tipikor.(Adr/*)




