Wednesday, April 22, 2026
spot_img
HomeNasionalMarwah PERS Diduga Dilecehkan oleh Oknum Di GOR Sadananya, Ciamis Jabar

Marwah PERS Diduga Dilecehkan oleh Oknum Di GOR Sadananya, Ciamis Jabar

Google search engine
JBN Ciamis – Sebuah insiden memalukan yang mencoreng etika komunikasi publik dan memicu potensi konflik serius antara pers dan oknum masyarakat aparatur, terjadi di gelanggang olahraga (GOR) desa sadananya kabupaten ciamis dalam sebuah forum yang belum jelas konteksnya, terlontar pernyataan bernada ancaman dan sangat arogan yang secara langsung merendahkan martabat profesi jurnalis/wartawan.

​Ucapan kontroversial dalam bahasa dunda tersebut adalah:…?

“Wartawan Jeung Aing, “Wartawan Tanggung Jawab Aing.” (Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab)
Dan, Yang Lebih Provokatif, “Aing Moal Mundur Ku Wartawan,
Di Aduan Ku Aing.”
(Saya tidak akan mundur oleh wartawan, akan ditandingi oleh saya).

​Ujaran kebencian yang menciptakan Tembok Konflik
​Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat dalam konteksnya, ucapan ini dinilai sebagai ujaran kebencian yang menargetkan profesi wartawan atau jurnalis dan berpotensi memicu ketegangan serta konflik secara terbuka antara kalangan pers dengan oknum di lingkungan desa,

Kegiatan tersebut ucapan ini, mengisyaratkan adanya upaya untuk membungkam kritik atau menghindari pengawasan kerja wartawan publik.

​Keberanian oknum tersebut melontarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan dan mengandung unsur klaim tanggung jawab pribadi atas “urusan wartawan” di hadapan peserta lain, yang menimbulkan tanda tanya besar, isu sensitif apa yang sedang dibahas sehingga oknum tersebut merasa perlu melindungi diri dan mengeluarkan pernyataan yang secara terang-terangan menantang fungsi kerja wartawan dalam pengawasan pers?

​Kecaman Keras Rendy Nugroho Mamesah. Pimpinan Redaksi Jabodetabeknews.id
​Menanggapi, ” (Arogansi Verbal) angkat bicara dan mengecam keras pernyataan tersebut.

Hadri Andriansyah. Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Barat. (KAPERWIL JABAR) Angkat Bicara,

Mengutuk keras atas ucapan tindakan prilaku pelecehan verbal, intimidasi, terhadap profesi jurnalis. ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap undang-undang pers.

“Pernyataan, wartawan jeung aing, wartawan tanggung jawab aing‘ itu adapah suatu bentuk arogansi yang sangat melikai mencedrai profesinalisme pers yang merusak etika, etitut, komunikasi terhadap publik,” Tegas Hadri Andriansyah.

“Kami sebagai KAPERWIL JABAR. mengecam mengutuk keras setiap upaya pelecehan verbal atau intimidasi terhadap kerja wartawan jurnalis. karena pers adalah pilar ke 4 demokrasi dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan bukan untuk di tantang atau di ancam, oleh oknum manapun,

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum APH se-cepatnya untuk mengambil tindakan gerak cepat agar diperiksa oknum pelaku pelecehan verbal terhadap jurnalis ujar,” kebencian tersebut.

Karena sikap prilaku arogansi yang di tunjukan di GOR Sadananya. oknum tersebut patut diduga telah malakukan perbuatan yan melawan hukum, dangan pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 undang-undang pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak, mencari informasi,” ujar Hadri Andriansyah. Dengan Nada Tinggi.

Setiap kalimat yang mengintimidasi, pers adalah upaya nyata menutupi kebenaran “kami untuk mengingatkan, bahwa sanksi pidana telah menanti sesuai yang di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang pers dengan ancaman pidana kurungan 2 tahu atau denda sebesar Rp. 500 juta rupiah.

Kami meminta kepada aparat penegak hukum APH piha kepolisian kabupaten ciamis untuk segera mengusut tuntas insiden ujaran kebencian terhadap profesi wartawan ini”

Pimpinan Redaksi Jabodetabeknews.id Rendy Nugroho Mamesah menyorot tajam insiden ini. jurnalis bekerja berdasarkan etika, etitut, yang lebih penting ngemban mandat undang-undang. nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Pernyataan yang secara implisit, berupaya menghalangi, dan mengintimidasi, kerja wartawan dapat di jerat pasal 18 ayat 1 undang-undang pers, pasal tersebut sangat tegas untuk menyatakannya.

Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja untuk melakukan tindakannya, maka mengakibatkan menghambat atau menghalang-halangi tugas tupoksi wartawan.

Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000.00, (lima ratus juta rupiah)

“Ucapan Arogan di GOR sadananya ini. secara nyata mencedrai, kemerdekaan pers yang di jamin pasal 4 ayat 1 dan hak, pers untuk mencari serta menyebar luaskan informasi yang di tentuka di pasal 4 ayat 3.

“Dihimbaukan ke seluruh insan pers yang berada diwilayah jawa barat agar meminta secepatnya kepada aparat penegak hukum APH segera memproses oknum pelaku yang terang, menderang, netral, jelas, menebar ujaran kebencian.”

(Red/*Kprwl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini