JBN Pertambangan rakyat kembali menjadi perbincangan publik, terutama terkait wacana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kabarnya hanya dapat diberikan pemerintah dalam persentase kecil dari total wilayah tambang. Namun di balik wacana tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah penetapan WPR maupun WIUP benar-benar akan memperhatikan aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan, atau justru menjadi legitimasi terselubung untuk aktivitas di kawasan hutan lindung?
Baik WPR maupun WIUP pada prinsipnya tetap membutuhkan perizinan lengkap: kajian lingkungan hidup, rencana reklamasi, pelaporan produksi, hingga kesesuaian tata ruang. Namun bagaimana mungkin izin dapat diterbitkan jika area yang dijadikan lokasi penambangan merupakan kawasan hutan lindung, wilayah yang secara hukum tidak boleh disentuh aktivitas ekstraktif?
Jika WPR sampai dikeluarkan di kawasan hutan lindung, itu bukan lagi pembinaan untuk rakyat, tapi penyelundupan kebijakan. Yang untung bukan masyarakat, tapi pemodal yang bersembunyi di balik istilah tambang rakyat.
Ironi ini semakin kuat ketika melihat fakta sosial. Jika benar masyarakat menggantungkan hidup pada tambang demi memajukan perekonomian, mengapa Kabupaten Lebak masih tercatat sebagai daerah tertinggal dan salah satu wilayah termiskin di Provinsi Banten? Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti bahwa narasi “tambang untuk kesejahteraan rakyat” tidak pernah benar-benar terbukti.
Dalam banyak kasus, tambang justru menjadi mesin kekayaan bagi segelintir pengusaha bermodal besar, bukan masyarakat lokal. Penduduk sekitar hanya memperoleh pekerjaan sesaat, penghasilan tidak stabil, risiko kecelakaan, dan dampak lingkungan yang berkepanjangan. Maka pertanyaan yang sebenarnya adalah:
masyarakat yang mana yang dimaksud merasakan manfaat tambang?
Sementara itu, banyak daerah tambang besar di Indonesia tetap miskin, tetapi ada satu contoh menarik: Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah ini memiliki pendapatan daerah yang sangat besar dari sektor pertambangan batu bara, sehingga pemerintah daerahnya mampu membangun infrastruktur, beasiswa, hingga fasilitas publik berkualitas. Namun perlu dicatat:
- Keberhasilan ini bukan karena tambang rakyat,
- tetapi karena pengelolaan tambang skala besar yang legal, berizin, dan memiliki kontribusi pajak serta CSR yang terukur.
Ini justru menegaskan bahwa pertambangan rakyat tanpa izin dan tanpa tata kelola tidak akan pernah menghasilkan kesejahteraan seperti daerah-daerah tersebut.
Lantas muncul pertanyaan berikutnya: Jika sebagian besar tambang rakyat di daerah ini tidak memiliki legalitas, mengapa aparat penegak hukum tidak segera melakukan penertiban, bahkan penutupan permanen?
Penegakan hukum seringkali mandek bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena adanya relasi kepentingan. Tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun karena ada yang membiarkan. Pernyataan ini seharusnya menggugah instansi penegak hukum. Jika aturan sudah jelas bahwa tambang tanpa izin adalah tindak pidana mengapa operasi ilegal tersebut justru seperti mendapat ruang untuk tumbuh?
Jika pemerintah benar-benar ingin mencari solusi yang menyejahterakan, jawabannya bukan pertambangan rakyat di hutan lindung. Pemerintah seharusnya menawarkan opsi nyata seperti:
- pemanfaatan kawasan hutan secara legal untuk pertanian,
- pengembangan agroforestri,
- program ekonomi produktif yang tidak merusak alam.
Jagung, padi, kopi, pala, kelompok peternakan, atau tanaman cepat panen seperti porang terbukti mampu memberi pendapatan stabil dan berkelanjutan, tanpa risiko longsor, banjir, atau korban jiwa seperti yang berulang kali terjadi di area pertambangan rakyat.
Pada akhirnya, pertambangan rakyat yang terus digaungkan tanpa memperhatikan kapasitas alam dan hukum hanya akan menghasilkan dua hal:
kerusakan ekologis dan kemiskinan yang diwariskan antar generasi.
Kini publik menunggu jawaban jujur dari pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Apakah WPR dan WIUP hanya menjadi pintu masuk legalisasi tambang di hutan lindung?
2. Jika tambang rakyat disebut untuk kesejahteraan, mengapa masyarakat tetap miskin?
3. Dan yang paling penting: mengapa penertiban tambang ilegal begitu lambat padahal legalitasnya jelas tidak ada?




