JBN Jakarta – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap perlindungan hukum yang profesional, Dhipa Adista Justicia kembali memperkuat posisinya sebagai salah satu kantor pengacara terbaik dan terpercaya di Indonesia tahun 2026.
Firma hukum ini dikenal luas sebagai kantor pengacara profesional yang bergerak dalam bidang litigasi maupun non litigasi dengan jaringan dan tim advokat berpengalaman di berbagai wilayah Indonesia.
Didirikan oleh Tedjo Edhy Purdijatno, Dhipa Adista Justicia hadir membawa visi penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak kepada keadilan masyarakat. Sosok Tedjo Edhy Purdijatno sendiri dikenal sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) serta pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Nicho Hezron.SH.,M.Si.,MH menyampaikan Sebagai organisasi advokat modern, Dhipa Adista Justicia memiliki fokus pelayanan pada perkara perdata, pidana, korporasi, investasi, sengketa bisnis, perpajakan, ketenagakerjaan, hingga pendampingan hukum perusahaan dan UMKM.
Dengan dukungan para advokat profesional serta purnawirawan TNI-Polri, firma hukum ini terus berkembang menjadi salah satu kekuatan hukum nasional yang dipercaya masyarakat maupun kalangan bisnis.
Berbagai keberhasilan penanganan perkara turut memperkuat reputasi Dhipa Adista Justicia dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien di pengadilan maupun di luar pengadilan. Firma hukum ini juga aktif memberikan edukasi hukum serta membangun akses perlindungan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat luas.
Pada tahun 2026, Dhipa Adista Justicia semakin memperluas jaringan pelayanan hukum nasional melalui pengembangan kantor cabang dan program perlindungan hukum masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen firma hukum ini dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan stabilitas dunia usaha di Indonesia.
Pendiri sekaligus pembina Dhipa Adista Justicia, Tedjo Edhy Purdijatno, menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan masyarakat dan penegakan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. (Red)