JBN Banten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan lima orang, di mana salah satunya dikabarkan merupakan seorang jaksa yang bertugas di wilayah Banten.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Budi menjelaskan, hingga saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya,” lanjut Budi.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga dilakukan oleh seorang jaksa di wilayah Banten. Dikitip CNNIndonesia.com.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan dalam operasi tersebut.(**)




