JBN Bogor-Di sepanjang Jalan alun-alun desa cariu kecamatan cariu, kabupaten bogor. Jawa barat. situasi para pedagang kaki lima (PKL) semakin marak dan menjamur seperti pedagang gorengan, martabak, hingga nasi kuning, es kelapa kopi dan lain-lain kini semakin menjamur memenuhi trotoar, yang sebenarnya di peruntukan untuk pejalan kaki, namun ironisnya pemerintah setempat seperti camat cariu dan satpol PP seolah tutup mata..
Para pedagang kaki lima saat di wawancara wartawan menyatakan “kami di sini hanya menyewa pak kepada bumdes desa cariu. dan harga sewa perbulanya cukup lumayan mahal, per lokalnya di hargakan enam ratus ribu rupian Rp. 600.000 dan kami mau gimana lagi pak walaupun sekarang dagang lagi sepi sewa tempat harus tetap di bayar,” Ucap salah Satu pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar jalan dengan nada yang sedih.
Sambung pedagang lainya menambah “iya pak memang 600.000 perbulan bayar sewanya, berhubung dagangan saya lg sepi jadi punya saya satu lakalnya kami sewa dua orang biar agak ringan kalau di bagi dua, saya jualan kopi dan teman sy jualan makanan ringan jadi kami bayarnya bagi dua tiga ratus ribu-tiga ratus ribu, karna di bagi dua satu lokal,” Sambung pedagang lain memenangkan
lalu tem media mencoba mendatangi ketua bumdes cariu yang diduga mengelola pasum dan trotoar yang sebenarnya di peruntukan untuk pengguna jalan, namun nihil setelah beberapa kali mendatangi ketua bumdes cariu tim wartawan tidak kunjung bertemu.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan pasti dari pihak bumdes yang diduga menerima uang sewa dari para pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan tersebut.
Kondisi ini menambah beban para PKL yang setiap hari harus berjuang demi mencari nafkah, Mereka terpaksa bertahan, meski harga sewa terbilang mahal, dan ironisnya kalau tidak bisa membayar terancam pengusiran.
Hingga kini, para pedagang berharap adanya keadilan dan intervensi dari pemerintah setempat untuk menghentikan pungutan liar yang membebani hidup mereka.
Nasib PKL di alun-alun cariu ini menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pedagang kecil, yang seringkali terhimpit oleh kepentingan ekonomi
di lain tempat tim media meminta tanggapan kepada ketua umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIDKOR INDONESIA) Asep Zamzam S.H menegaskan jika benar, jelas pelanggaran beberapa perUU yang sudah di tetapkan RI
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 131 ayat (1)
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): UU ini menjadi landasan dalam pemberdayaan UMKM, termasuk PKL,
4.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. pungkas,”(Hadri Andriansyah)




