Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBogor RayaHimbauan KDM Diabaikan, Pertambangan Galian C Ilegal Masih Marak Terjadi Di Desa...

Himbauan KDM Diabaikan, Pertambangan Galian C Ilegal Masih Marak Terjadi Di Desa Batu Jajar Kecamatan Cigudeg

Google search engine
JBN Cigudeg – Miris sejumlah aktivitas galian C ilegal terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, praktik tambang galian C ilegal belum lama di temukan di desa batu jajar, kecamatan cigudeg, kabupaten bogor, jawa barat.
Dari hasil investigasi tim awak media di lapangan pada hari selasa (27/1/2026), menemukan aktivitas penambangan galian C beraktivitas secara terang-terangan, terpantau jelas alat excavator dan dump truck aktif berlalulallang setiap hari armada pengangkut material hasil tambang galian C yang diduga ilegal.
diduga tambang tersebut milik seseorang berinisial H .Al selain excavator dan dumtruck pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum, ada dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat menunjukan lemahnya penegakan hukum di kabupaten bogor meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk Penambangan tanpa izin (PETI) .
masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan dan jalan kabupaten maupun provinsi.
Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin usaha penambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dan sanksi denda hingga miliaran rupiah. (karim)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini