Saturday, September 12, 2026
spot_img
HomeBantenDPP Lembaga Aliansi Indonesia & Aktivis Pers Indonesia Desak Gub Banten dan...

DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Aktivis Pers Indonesia Desak Gub Banten dan Bupati Pandeglang untuk Layakkan Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Itoh

Google search engine
JBN
Banten – DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Aktivis Pers Indonesia Mendesak Kepada Bapak Gubernur Banten & Ibu Bupati Pandeglang Segera Turun Serta Proses Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Itoh 
Pandeglang Banten – Ibu Itoh seorang Janda LANSIA dari Warga Masyarakat Kampung Bojong, Desa Cikuya, RT : 007 RW : 001, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuturkan kisah pilunya saat ditemui Oleh team DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia di halaman kediaman keluarganya di Kampung Bojong RT 007 RW 001 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada Hari Sabtu 12 September 2026. 
Kurang lebihnya sudah hampir 1 Tahun Ibu Itoh telah ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, wafatnya suami tercinta yang dulunya sangat aktif sebagai Ketua RT di Desa Cikuya, namun setelah meninggalnya sang suami dari Ibu Itoh, serta kini Ibu Itoh bertahan hidup bersama kedua orang anak yatim nya yang masih di bawah umur terpaksa tinggal di dalam rumah yang sangat tidak layak untuk di huni, dinding bilik sudah lapuk, lantai rusak, atap bocor dan tidak ada MCK yang layak.
Setiap musim hujan, air masuk dan menggenangi seisi rumah sampai anaknya itu tidur dengan kasur yang kebasahan, di tambah lagi dengan kondisi ekonomi serba kekurangan, perbaikan rumah mustahil dilakukan.
Saya bersama ke 2 anak yatim saya kalau pada saat hujan semuanya pada bocor, saya kebingungan pasrah mau diapakan lagi, saya sudah tidak punya apapun serta di timpa musibah ditinggalkan oleh Almarhum bapaknya anak-anak saya, 
Saya semakin bingung dan sedih harus mengadu kepada siapa lagi, untuk meminta tolong memperbaiki rumah saya yang sudah tidak layak untuk di tempati,_” Ujar Ibu Itoh dengan mata berkaca-kaca.
Saudara Itoh pun menyampaikan permohonan kepada para Pejabat Instansi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah :
“Tolong saya Bapak / Ibu pejabat Provinsi maupun Daerah, saya sangat memohon dengan segala hormat Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Banten, Ibu Bupati Pandeglang, Bapak Camat Sukaresmi, Bapak Kepala Desa Cikuya dan Seluruh Kepala Instansi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, serta Bapak Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, untuk segera di bantu teralisasikan program bantuan pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah untuk Bedah Renovasi Rumah Tidak Layak Huni & Program Bantuan Sosial bagi warga masyarakat miskin.
Saya sangat memohon meminta tolong karena harus kepada siapa lagi saya mengadu, kalianlah perwakilan dari aspirasi suara warga masyarakat para pejabat provinsi dan daerah, bantu saya segera renovasikan kelayakan rumah tempat tinggal untuk saya dan buat kedua anak yatim saya,” ujar Ibu Itoh sambil bersedih.
Kondisi rumah Ibu Itoh ini Berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap warga berhak bertempat tinggal layak. Dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 22 mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi ini sudah menjadi program unggulan bantuan dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dan perintah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto. 
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia.Co.Id Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., sangat berharap penuh dan meminta tolong secara mendesak Kepada Bapak Gubernur Banten, Ibu Bupati Pandeglang, Bapak Camat Sukaresmi, serta Bapak Kepala Desa Cikuya dan Beberapa Instansi Pemerintah Daerah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, agar segera membedah rumahnya Keluarga IBU ITOH yang sangat tidak layak sekali untuk di tempati, serta kalian harus segera turun langsung ke lokasi Kampung Bojong RT : 007 RW : 001 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, untuk segera melakukan peninjauan dan mendata keluarga Ibu Itoh sebagai penerima program bantuan Bedah Rumah / RTLH, dan berikan juga beliau program Bantuan Sosial (BANSOS). 
Karena keluarga Ibu Itoh sangat membutuhkan uluran tangan bantuan dari kalian Pejabat Provinsi, dan Pejabat Daerah, segera kalian turun ke lapangan bantu warga masyarakatnya yang sangat miskin yang membutuhkan bantuan kalian, Ucap Herry Setiawan, S.H. “_. 
Lembaga Aliansi Indonesia & Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia.Co.Id juga meminta dengan tegas kepada para Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah Maupun Pemerintah Desa Cikuya dan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten segera mengusulkan nama Ibu Itoh sebagai penerima bantuan sosial dan bantuan renovasi bedah rumah yang tidak layak huni. 
Statusnya sebagai seorang janda yang di tinggal meninggal oleh suaminya, dengan kedua anak yatim serta hidup dalam kemiskinan sangat layak di perhitungkan dan diprioritaskan sebagai penerima bantuan untuk warga masyarakat bawah yang tidak mampu.
Program pemerintah Renovasi Bedah rumah yang tidak layak huni adalah hak bagi seluruh warga masyarakat bawah yang sangat miskin atau kurang mampu, bukan belas kasihan yang mereka mau tapi kewajiban Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten & Desa yang wajib membantu memberikan bantuan, kenyamanan bagi warga masyarakatnya sendiri dengan berjalannya program bantuan renovasi bedah rumah. (Tim/*) 
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini