JBN sukabumi — Pembangunan dan perbaikan jalan di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Kampung Benteng, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan warga terkait penyediaan dan pemeliharaan prasarana jalan di lingkungan perumahan yang sebelumnya dipersoalkan kepada pihak pengembang.
Pihak pengembang yang disebut dalam persoalan tersebut adalah PT Arfan Group. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut dipimpin H. Andreas, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi.
Persoalan prasarana jalan dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) disebut telah dipertanyakan warga sejak 2024. Selanjutnya, pada Januari 2025, terdapat komitmen penyelesaian prasarana jalan yang ditandatangani H. Andreas selaku Direktur PT Arfan Group. Dalam komitmen tersebut, penyediaan prasarana jalan dijanjikan paling lambat enam bulan.
Namun, persoalan kembali menjadi perhatian setelah warga memperoleh informasi bahwa perbaikan jalan di kawasan perumahan tersebut dilakukan melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah, khususnya terkait status prasarana perumahan serta penggunaan anggaran daerah.
“Jelas kami kecewa. Apapun alasannya, kalau mau diperbaiki, seharusnya yang menjadi skala prioritas bukan jalan perumahan yang hanya dinikmati warga perumahan. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya jalan yang digunakan masyarakat luas itu didahulukan,” ujar Septian, warga Cicurug, kepada awak media.
Sementara itu, Ikhsan Maulana, staf bidang perumahan Disperkim Kabupaten Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 4 September 2026, memberikan penjelasan mengenai riwayat prasarana jalan tersebut.
Menurutnya, jalan di kawasan Benteng Royal Residence sebelumnya telah diperbaiki oleh pihak pengembang pada 2024 dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada 2024 oleh developer dan diserahkan ke Pemda. Jadi sekarang statusnya jalan tersebut milik Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhsan menyebut belum seluruh prasarana di kawasan perumahan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Hal itu karena pengembang masih melakukan pembangunan tahap keempat.
“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat, dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyerahan prasarana perumahan kepada pemerintah seharusnya dilakukan dalam kondisi baik.
“Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan terkait kondisi jalan saat proses penyerahan maupun saat pemerintah melakukan perbaikan. Publik menilai perlu ada penjelasan yang terbuka mengenai kondisi jalan, tahapan penyerahan prasarana, serta pihak yang memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan.
Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju pada penggunaan anggaran daerah untuk perbaikan jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perbaikan Jalan Benteng Royal Residence melalui Disperkim Kabupaten Sukabumi disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp700 juta.
Angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan, termasuk sumber anggaran, dasar pengalokasian, volume pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta alasan jalan tersebut masuk dalam program perbaikan pemerintah daerah.
Sorotan publik semakin menguat karena di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi masih terdapat ruas jalan yang kondisinya membutuhkan penanganan. Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Sukabumi memberikan penjelasan secara objektif mengenai pertimbangan penentuan skala prioritas pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Masyarakat juga berharap tidak terjadi konflik kepentingan dalam setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran pemerintah. Status jabatan seseorang sebagai pejabat publik maupun keterkaitannya dengan badan usaha, menurut publik, perlu dipisahkan secara jelas agar seluruh proses pemerintahan dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pertanyaan mengenai dasar penganggaran, status penyerahan prasarana, serta sejauh mana kewajiban pihak pengembang dalam memperbaiki jalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Arfan Group, H.Andreas, maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “meledak” untuk media online, dengan judul lebih tajam/menarik klik tetapi tetap aman secara jurnalistik dan tidak menuduh sebelum ada bukti. Punkas.”
Kaperwil Jabar
( HADRI ANDRIANSYAH )




