JBN Lebak –Jajaran Polsek Panggarangan berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa malam. Operasi tersebut melibatkan unsur Muspika Sat pol-PP serta tokoh masyarakat dari wilayah Cihara dan Panggarangan.
Kegiatan penertiban difokuskan di kawasan pesisir Pantai Pasir Putih, termasuk sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Cihara. Selain obat terlarang, petugas juga mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat I Maung T.A. 2026” yang secara resmi digelar oleh Polres Lebak dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 526 butir obat jenis Hexymer (Eximer) dan 120 butir obat jenis Tramadol, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan.
Dari tangan kedua para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Dari MU (21):
- 421 butir Hexymer
- 107 butir Tramadol
- Uang tunai Rp320.000 hasil penjualan
- 1 unit HP Vivo
- 1 buah tas pinggang
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
Dari IP (26):
- 105 butir Hexymer
- 13 butir Tramadol
- 1 unit HP Realme
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Bojong Koneng, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunung Kencana.
Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Aipda Dimas, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol. Turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua terduga pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak guna menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AN (22) dan NU (29) masih berstatus sebagai saksi untuk pendalaman informasi.
Tokoh masyarakat Kyai Deri menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk sinergitas antara aparat kepolisian, Muspika, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan miras.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak. (Ben)




