JBN Lebak – Dugaan praktik tambang galian pasir ilegal di kawasan hutan Perhutani Blok Lame Copong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kian menguat. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Lebak berinisial S.U.W dari partai berlambang kepala burung garuda. Senin (02/03/2026).
Berdasarkan keterangan warga dan nelayan kepada awak media, aktivitas tambang diduga berlangsung secara tertutup dan lebih banyak beroperasi pada malam hari. Pada siang hari, lokasi terlihat sepi tanpa aktivitas mencolok. Namun saat malam tiba, truk-truk bertonase besar dilaporkan keluar-masuk kawasan hutan untuk mengangkut pasir.

“Siang hari tidak terlihat kegiatan. Tapi malam ramai truk besar antre. Kami menduga ini dilakukan agar tidak terpantau,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga kuat aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, mengingat lokasinya berada di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Mereka mempertanyakan bagaimana penggunaan alat berat dan mobilisasi angkutan besar bisa berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat berwenang.

Selain dugaan pelanggaran hukum, dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar. Nelayan mengeluhkan kondisi Sungai Cipanyaungan yang disebut semakin keruh dan diduga tercemar limbah pencucian pasir. Kondisi itu dinilai berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan.
“Air berubah dan ikan berkurang. Kami yang dirugikan. Kalau ini terus dibiarkan, mata pencaharian kami bisa terancam,” keluh seorang nelayan.
Tak hanya itu, ceceran tanah merah dari truk pengangkut pasir juga mengotori ruas jalan Malingping–Bayah. Jalan menjadi kotor dan licin, bahkan disebut beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas akibat pengendara tergelincir.
“Jalan jadi merah, kotor dan licin. Sudah ada pengendara motor yang jatuh karena tergelincir,” ujar warga lainnya.

Desakan pun mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan. Warga juga meminta pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dan Perum Perhutani bertindak tegas apabila benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara.
Isu dugaan keterlibatan oknum legislatif berinisial S.U.W turut memicu perhatian publik. Warga menilai, jika benar ada pejabat publik yang terlibat dalam aktivitas tersebut, hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kalau benar ada oknum dewan terlibat, jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berinisial S.U.W maupun dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebak. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. (Ben)




