Saturday, May 2, 2026
spot_img
HomeBantenPlang PT Inti Muara Sari di Hutan Lindung Bayah: Legal atau Ada...

Plang PT Inti Muara Sari di Hutan Lindung Bayah: Legal atau Ada ‘Main Mata’? Publik Tantang APH Bongkar Dugaan Permainan

Google search engine
JBN Lebak – Keberadaan plang bertuliskan larangan masuk di area kerja milik PT Inti Muara Sari di kawasan hutan wilayah Bayah memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan hutan negara yang berada di bawah pengelolaan KPH Banten. Kamis, (26/03/2026).

Berdasarkan informasi yang di dapat awak media di lapangan, plang bertuliskan “Bahaya! Selain petugas yang berwenang dilarang memasuki area kerja” dengan mencantumkan nama PT Inti Muara Sari serta nomor IUP, terpasang di tengah kawasan hutan. Namun sangat disayangkan nomor iup yang tepasang pada plang tidak terlihat jelas dan utuh atau rusak pada bagian belakang nomor iup. Kondisi ini memicu  kecurigaan publik terkait legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

Sejumlah warga dan petani setempat mengaku heran atas keberadaan plang perusahaan di lahan yang mereka yakini sebagai kawasan hutan negara. Mereka mempertanyakan apakah kawasan tersebut telah beralih fungsi atau bahkan diperjualbelikan secara tidak transparan.

“Ini tanah negara, kawasan hutan. Kok bisa ada plang perusahaan? Kami jadi bingung, apakah ini sudah dijual atau bagaimana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan semakin menguat setelah warga menyoroti keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) yang tercantum dalam plang tersebut. Mereka mempertanyakan asal-usul izin itu, termasuk pihak yang mengeluarkannya.

“Kami juga bertanya-tanya, IUP itu keluar dari mana dan siapa yang mengeluarkan. Setahu kami, tidak semudah itu mendapatkan izin di kawasan hutan, apalagi ini hutan lindung. Rasanya tidak mungkin semudah itu,” tambah warga lainnya.

Namun demikian, keberadaan dokumen ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika benar izin tersebut diterbitkan, bagaimana mungkin izin pertambangan dapat masuk ke kawasan hutan lindung yang dikelola Perhutani?

Mengacu pada regulasi yang berlaku, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tidak dapat dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

  • Kegiatan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dikenai sanksi administratif hingga penguasaan kembali oleh negara.
  • Sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
  • Kegiatan pertambangan tanpa izin atau dengan izin tidak lengkap tetap dikategorikan pelanggaran.
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

Dengan demikian, apabila WIUP maupun IUP benar berada di kawasan Perhutani tanpa dilengkapi izin kehutanan, maka dugaan pelanggaran hukum menjadi sangat kuat, bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pertambangan di kawasan hutan lindung. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan apabila aktivitas tersebut benar terjadi di wilayah yang dilindungi.

Kondisi ini pun memunculkan desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Satgas PKH, pemerintah daerah, serta instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh.

Publik juga meminta agar tidak ada praktik “main mata” antara oknum pengusaha dengan pihak pengelola kawasan hutan. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat mendesak agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sungguh sangat disayangkan Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya dan belum bisa mengkonfirmasi pihak PT Inti Muara Sari maupun KPH Banten terkait keberadaan plang, dokumen perizinan, serta dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut. (Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini