JBN Kab Bogor – Pabrik kecap yang beroperasi di Citereup diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah, serta terindikasi belum memiliki sertifikasi keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin edar resmi. Kondisi tersebut sontak menjadi kekhawatiran publik sebagai calon konsumen dari produk yang diedarkan oleh pabrik tersebut.
Ironinya, ketika insan jurnalis hendak meluruskan informasi yang menjadi keresahan publik tersebut justeru malah harus mendapat perlakuan antipati menolak konfirmasi serta mengedepankan sikap arogansi dengan melakukan pengusiran kepada wartawan tanpa kejelasan.
“Ketika kami berusaha melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait legalitas usaha tersebut, respons yang diterima justru sangat memalukan. Salah seorang karyawan yang dikenal bernama Darius keluar dan bertindak kasar. Ia tidak hanya menolak memberikan penjelasan, tetapi juga mengusir awak media dengan nada tinggi dan penuh kemarahan,” ujar Subur wartawan online neodetik korban pengusiran oleh pihak CV pada Senin (6/6/25).
Adanya pemilihan sikap kontra untuk meluruskan kebenaran oleh CV Bersama sebagai penghasil produk kecap itu, patut diduga isu illegal justeru makin kencang liar menghantui para calon konsumen.
Dengan kejadian itu, Subur bersama rekan media lain berencana akan melaporkan aktivitas pabrik kecap kepada pihak Satpol PP Kecamatan Citereup agar dapat segera dipastikan legalitas keberlangsungan dari pabrik tersebut.
Publik juga menuntut agar BPOM dan pihak kepolisian ikut turun tangan memeriksa kualitas produk dan memproses hukum pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Untuk diketahui, berdasarkanfakta yang ada, pihak pengelola pabrik diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021
Setiap usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risikonya. Beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran administratif berat yang dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan penutupan usaha.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 142
Dengan tegas melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar. Pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1)
Menjual barang yang tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar. (RDI)




