JBN Lebak – Jagat media sosial diguncang beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak manusiawi terhadap seorang wanita di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/4/2026).
Dalam rekaman yang viral, korban terlihat diduga dipaksa oleh seorang wanita lain untuk menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut disebut terjadi setelah korban dituduh mencuri parfum dan bedak. Dalam kondisi tertekan dan tak berdaya, korban akhirnya menuruti perintah tersebut.
Peristiwa ini sontak memantik kemarahan publik. Selain dinilai sebagai bentuk intimidasi brutal, tindakan tersebut juga dianggap telah melecehkan nilai-nilai sakral yang sangat dijunjung tinggi oleh umat beragama.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa korban dituduh mencuri di toko milik terduga pelaku.
“Korban dituduh mencuri di toko milik terduga pelaku yang kemudian memaksa korban untuk menginjak Al-Qur’an. Korban juga dituduh mencuri bedak dan minyak wangi,” ujar warga tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari dugaan pencurian. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, korban justru diperlakukan secara tidak manusiawi dan dipaksa melakukan tindakan yang tidak pantas.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik insiden tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Gapura Banten, Ade Irawan, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan pemaksaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan toleransi.
“Kami sangat mengecam keras tindakan tersebut. Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan intimidasi apalagi sampai memaksa seseorang melakukan tindakan yang menyangkut simbol keagamaan. Ini jelas melukai rasa kemanusiaan dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak terulang kembali di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penanganan cepat dan profesional dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Ben)




