Wednesday, June 10, 2026
spot_img
HomeBantenSekda Lebak: Hak PPPK Tidak Akan Diabaikan

Sekda Lebak: Hak PPPK Tidak Akan Diabaikan

Google search engine
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan bahwa seluruh hak PPPK telah dianggarkan oleh pemerintah daerah sehingga pembayaran gaji dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan gaji pokok dan tunjangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap dibayarkan melalui APBD,” ujar Halson, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang berperan dalam mendukung pelayanan publik. Selain gaji pokok dan tunjangan, PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

“PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Halson juga mengingatkan agar seluruh PPPK terus meningkatkan disiplin kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Selama ini, pembiayaan gaji PPPK berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah Kabupaten Lebak, lanjut Halson, terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal daerah agar kebutuhan belanja pegawai dan program pembangunan dapat berjalan seimbang.

Saat ini jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Lebak mencapai 3.474 orang, sementara PPPK paruh waktu sebanyak 3.508 orang. Khusus untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15,7 miliar dalam APBD 2026.

“Kami telah menyiapkan anggaran sekitar Rp15,7 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang PPPK paruh waktu, Muhammad Nawawi, mengaku pembayaran gaji yang diterimanya selama ini berjalan lancar tanpa kendala. Ia mengatakan selama enam bulan terakhir gaji yang diterimanya selalu dibayarkan tepat waktu.

“Alhamdulillah, selama enam bulan menjadi PPPK paruh waktu, gaji sekitar Rp2 juta yang kami terima selalu dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Dengan kepastian anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap para PPPK dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen pemenuhan hak aparatur ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal di berbagai sektor. (Adr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini