Oleh: Benny Wardiansyah
Jika IPR Mustahil Terbit di Kawasan Hutan, Sampai Kapan Negara Membiarkan Tambang Rakyat Hidup dalam Status Ilegal?
LEBAK – Polemik aktivitas pertambangan batubara rakyat di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, Kabupaten Lebak, terus menjadi persoalan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar.
Pertanyaan besar kembali mengemuka di tengah maraknya aktivitas pertambangan batubara rakyat di Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, Kabupaten Lebak: jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang tidak mungkin diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan, sampai kapan masyarakat akan terus diposisikan sebagai pelaku tambang ilegal?
Di lapangan, persoalan ini tidak sesederhana soal ada atau tidaknya izin. Banyak warga telah menggantungkan hidup dari aktivitas tambang selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi. Bagi mereka, tambang bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan penopang utama ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, negara tetap berkewajiban menegakkan aturan terhadap setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Masalah utama terletak pada status wilayah. Sebagian besar lokasi tambang rakyat di Lebak Selatan berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani. Dalam kondisi seperti ini, penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara otomatis. Secara hukum, IPR hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari tata ruang, status kawasan, hingga ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.
Artinya, selama suatu lokasi belum ditetapkan sebagai WPR atau masih terkendala status kawasan hutan yang tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan rakyat, masyarakat tidak memiliki jalur perizinan yang dapat ditempuh. Di titik inilah muncul dilema: ketika izin tidak mungkin diterbitkan, apakah seluruh aktivitas warga harus terus dianggap ilegal tanpa adanya solusi kebijakan yang jelas?
Realitas sosial di Lebak Selatan menunjukkan bahwa aktivitas tambang rakyat telah membentuk ekosistem ekonomi yang cukup luas. Tidak hanya penambang, tetapi juga sopir angkutan, pemilik kendaraan, buruh muat, mekanik, pedagang alat tambang, penjual bahan bakar eceran, hingga warung makan dan toko kelontong ikut bergantung pada perputaran ekonomi dari sektor ini. Ketika tambang berhenti, dampaknya tidak berhenti pada pekerja tambang saja, tetapi merembet ke banyak keluarga lain yang hidup dari rantai ekonomi tersebut.
Ratusan bahkan diperkirakan ribuan kepala keluarga memperoleh penghasilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari aktivitas pertambangan batubara rakyat. Karena itu, penertiban tanpa solusi hanya akan memindahkan persoalan dari ranah hukum ke ranah sosial dan ekonomi. Masyarakat kehilangan mata pencaharian, sementara alternatif penghidupan belum tentu tersedia.
Namun demikian, ketentuan hukum tetap tidak bisa diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IPR hanya dapat diterbitkan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah dan harus mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, tata ruang, serta kesesuaian status lahan. Persoalannya menjadi semakin rumit karena sebagian lokasi tambang di Cihara, Panggarangan, dan Bayah berada pada kawasan hutan negara yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Kawasan hutan diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan sesuai fungsi kawasan dan setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, apabila suatu lokasi masih berstatus kawasan hutan yang tidak memungkinkan untuk pertambangan rakyat atau belum ditetapkan sebagai WPR, maka secara hukum IPR memang tidak dapat diterbitkan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Jika negara mengetahui bahwa izin tidak mungkin diberikan karena hambatan status kawasan, maka pendekatan yang semata-mata menertibkan tanpa membuka jalan keluar justru akan memperpanjang ketidakpastian. Masyarakat berada dalam posisi serba salah: bekerja untuk bertahan hidup dianggap melanggar hukum, tetapi jalur legal untuk bekerja juga tidak tersedia.
Karena itu, penyelesaian persoalan tambang rakyat tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif, mulai dari inventarisasi wilayah yang berpotensi menjadi WPR, evaluasi status kawasan, kajian lingkungan dan tata ruang, hingga penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak. Dialog antara pemerintah, Perum Perhutani, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat juga menjadi penting agar solusi yang diambil tidak memutus penghidupan warga secara tiba-tiba.
Jika memang berdasarkan hasil kajian suatu kawasan memang tidak dapat dijadikan WPR dan tidak dapat diberikan izin pertambangan karena alasan hukum maupun perlindungan lingkungan, maka pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyiapkan program transisi ekonomi yang nyata. Tanpa itu, pelabelan ilegal hanya akan menjadi beban baru bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, melainkan kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan. Masyarakat berhak mengetahui apakah wilayah yang mereka garap masih mungkin dilegalkan melalui mekanisme perizinan, atau memang sama sekali tertutup berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tanpa kejelasan itu, polemik tambang rakyat di Lebak Selatan akan terus berulang dari waktu ke waktu.
Menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum adalah kewajiban negara. Tetapi melindungi hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak juga merupakan amanat konstitusi. Tantangan pemerintah adalah menemukan titik keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“Jika IPR memang tidak mungkin diterbitkan, lalu pekerjaan apa yang disiapkan negara bagi ribuan warga yang selama puluhan tahun bergantung pada tambang?”




