JBN Sukabumi – sabtu 22/08/2026). Dugaan maraknya penjualan rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Jalan Raya Ciaul, pasir Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan bea cukai masih berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai ilegal.
Muncul pula sorotan dari warga masyarakat yang mempertanyakan apakah aktivitas tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan, atau justru adanya dugaan pihak penjual merasa aman dan seolah-olah kebal terhadap hukum.
Persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Terlebih, penindakan terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Sukabumi sebelumnya telah dilakukan oleh Bea Cukai bersama Satpol PP. Pada Juli 2026, pengawasan rokok ilegal di Sukabumi diperketat karena peredarannya masih menjadi persoalan.
Sementara itu, pada penindakan sebelumnya di Kabupaten Sukabumi, petugas juga menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang diduga menjadi titik penjualan.
Atas dugaan tersebut, warga masyarakat meminta Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di Jalan Raya Ciaul pasir Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dugaan peredaran penjual rokok ilegal dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan kesan bahwa pelaku dapat berjualan tanpa tersentuh pengawasan.
Namun demikian, dugaan terhadap pihak penjual tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat yang berwenang. Pihak penjual maupun instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Publik kini menunggu langkah yang lebih konkret aparat apakah akan segera turun melakukan pemeriksaan, atau dugaan peredaran penjualan rokok ilegal yang beralamat di Jalan Raya Ciaul pasir akan kembali luput dari pengawasan.? Pungkas.”
PENULIS JURNALIS
Jabodetabeknews.id
KAPERWIL JABAR
( HADRI ANDRIANSYAH)




