JBN Jakarta – Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pejabat yang diperiksa yakni Dr. Agustyarsyah, yang diketahui pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor I pada 2019. Saat ini, Agustyarsyah menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan program PTSL.
“Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan, status hukum Agustyarsyah dalam perkara tersebut, maupun keterkaitannya dengan dugaan pemalsuan SHM yang sedang ditangani.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/*)