Friday, September 25, 2026
spot_img
HomeBogor RayaPeggiat Hukum Soroti Dugaan Adanya Fasilitas Hunian Mewah Buat Napi di Lapas...

Peggiat Hukum Soroti Dugaan Adanya Fasilitas Hunian Mewah Buat Napi di Lapas Kelas IIA Cibinong

Google search engine
JBN Kab Bogor – Sidak Ombudsman RI ke Lapas Kelas II A Cibinong yang menemukan kawasan hunian ekslusive yang diduga menjadi salahsatu fasilitas Napi ‘Berduit’ mencoreng rasa keadilan masyarakat, integritas sistem penegakan hukum, dan wibawa institusi pemasyarakatan itu sendiri.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang harusnya diproyeksikan menjadi tempat untuk menjadi membina, memperbaiki kualitas diri, dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat namun diduga dijadikan objek untuk men’surgakan’ para napi.
Kondisi itu bukan sekedar menjadi sesuatu hal lumrah dan terkesan biasa, dan sudah seharusnya ada sikap serius dari Kementrian Imipas untuk melakukan pembenahan dan investigasi penelusuran terkait temuan dari Ombudsman RI yang mendapati adanya dugaan fasilitas hunian mewah bak apartement di sekitar area lapas pada Kamis (24/9/26).
Rohmat Selamat S., H., Mkn., selaku peggiat hukum mengecam keras terkait dugaan adanya fasilitas mewah bagi para napi berduit di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang sempat dibongkar oleh tim Ombudsman RI dan viral di berbagai media sosial maupun online.
“Ini potret buruk dan teramat menjijikan. Dimana lapas seharusnya dijadikan tempat untuk mengganjar para pelaku kriminal (Napi) dari perbuatan hukumnya, namun justeru diduga malah disediakan fasilitas-fasilitas hunian mewah seperti yang disidik oleh Ombudsman itu. Ini persoalan srius, dan harus segera ada evaluasi, baik pada jajaran petugas maupun Kalapas Cibinong,” ujarnya kepada sejumlah media pada Jumat (25/9/26).
Bukan sekedar mendorong terhadap evaluasi struktur jajaran di Lapas II A Cibinong, Rohmat Selamet juga mendesak Kementrian IMIPAS untuk tegas memberi sanksi terhadap oknum-oknum internal yang terbukti berani merusak citra dan wajah IMIPAS dengan adanya temuan dari Ombudsman RI tersebut.
“Kementrian IMIPAS, Menteri Agus harus tegas mengusut tuntas kejadian ini. Karena ini sudah benar-benar mencoreng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang berfungsi melaksanakan pembinaan bagi narapidana dan warga binaan,” tegas dia.
Sebelumnya, jajaran tim Obudsman RI dalam inspeksi mendadak (Sidak) nya di Lapas Kelas II A Cibing dan menemukan adanya dugaan fasilitas hunian mewah bak apartemen di sekitaran kawan lapas yang diindikasi oleh Ombudsman merupakan objek istimewa untuk segelintir para Napi. Dari informasi yang disampaikan, jajaran Ombudsman RI sempat mengalami penghadangan dan perselisihan dengan petugas lapas ketika proses sidak.
Menyikapi dugaan tersebut, dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah IMIPAS Jawa Barat, Yudi Suseno menyebut bangunan yang didatangi tim Ombudsman berada di area asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang dilengkapi SK rumah jabatan. (RDI)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini