Bekasi(JBN) – Dengan adanya lahan parkir ilegal yang berada di pasar lama dan pasar hewan Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, membuat suasana pasar menjadi sembraut, sehingga membuat terganggunya para pedagang dan pengunjung pasar.
Keberadaan parkir liar yang berada di pasar lama dan pasar hewan Cikarang, pihak UPTD Pasar Baru Cikarang seakan tutup mata dan tidak mengindahkan kerugian para pedagang yang berada dipasar, sehingga membuat aktivitas para pedagang terganggu.





