JBN Lebak – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga pendukung (fieldstaff) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah dilaksanakan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta berdasarkan regulasi resmi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Surat Edaran Kementerian ATR/BPN terkait Petunjuk Teknis Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
“Kami pastikan rekrutmen ini berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan. Seluruh prosesnya transparan dan berpedoman pada mekanisme resmi dari kementerian,” ujar salah satu pejabat di lingkungan BPN Lebak, Kamis (18/7/2025).
Dijelaskannya, penilaian terhadap para peserta dilakukan secara objektif, mengacu pada kualifikasi, pengalaman kerja, serta hasil seleksi administrasi dan wawancara.
“Yang kami butuhkan adalah tenaga yang tidak hanya paham teknis, tapi juga punya kemampuan komunikasi yang baik. Karena mereka akan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria,” tambahnya.
Pihak BPN Lebak juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses seleksi tersebut. Seluruh tahapan dijalankan secara akuntabel demi mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.
Saat ini, para tenaga yang terpilih telah mulai bertugas di berbagai wilayah kerja di Kabupaten Lebak, mendampingi implementasi program Reforma Agraria.
Untuk mengetahui program dan kegiatan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi di @kantahkablebak.(Adriyanto)




