JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya merenggut korban jiwa. Seorang penambang bernama Uci, warga Desa Cidahu, tewas tersengat listrik pada 31 Juli 2025 saat bekerja di salah satu lubang tambang yang diketahui milik seorang bernama Uming.
Tragedi ini memperkuat dugaan adanya pasokan listrik dari PLN yang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pihak PLN yang memberikan klarifikasi tegas. Justru yang muncul adalah sikap saling lempar tanggung jawab antar unit.
Saat dikonfirmasi pada 22 Juli 2025, Ikbar Nugraha dari bagian umum, keuangan, dan komunikasi UP3 Banten menyatakan bahwa pihaknya hanya “sebatas Polres”, dan meminta agar klarifikasi dimintakan ke UID Banten.
Namun saat insiden terjadi, UP3 Banten yang diwakili oleh Maman dari bagian umum hanya merespons singkat: “Terima kasih atas infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan.”
Tak berhenti di situ, pada 1 Agustus 2025, awak media menyambangi kantor UID Banten di Jalan Sudirman, Kota Tangerang. Di sana, hanya petugas keamanan bernama Herman yang memberikan pesan dari pihak manajemen: “Itu wilayah Lebak, jadi minta tanggapan ke Manager UP3 Banten saja.”
Ketua Jaringan Siber Media Indonesia (JMSI) Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS), Aji Rosyad, menyayangkan sikap PLN yang dianggap tidak bertanggung jawab atas dugaan serius tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja PLN, baik di tingkat ULP PLN Malingping, UP3 Banten, maupun UID Banten. Mereka terlihat saling lempar tanggung jawab dan menghindar dari persoalan, padahal ini sudah menelan korban jiwa,” tegas Aji Rosyad.
Meski begitu, ia memberi apresiasi kepada media yang tetap konsisten mengawal isu ini.
“Saya salut kepada rekan-rekan media, khususnya Tabloid Mantap dan Jabodetabeknews.com, yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keprofesionalan sebagai wartawan. Di tengah banyaknya pihak yang bungkam, mereka tetap bersuara untuk kepentingan publik,” ungkapnya.
Aji juga menekankan bahwa jika benar listrik negara digunakan untuk menunjang kegiatan tambang ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas. “Ini menyangkut keselamatan nyawa, hukum, dan kerusakan lingkungan. Harus diusut tuntas,” pungkasnya.(Adriyanto)




