Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBantenProyek P3TGAI di Cisimeut Tanpa Nilai Proyek di Papan Informasi hingga Oknum...

Proyek P3TGAI di Cisimeut Tanpa Nilai Proyek di Papan Informasi hingga Oknum Kades Diduga Halangi Kerja Wartawan

Google search engine
JBN LEBAK – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga syarat kejanggalan.

Karena, papan proyek yang di pasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran.

Berita ini mencuat setelah wartawan yang mewakili puluhan media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cisimeut, Juhedin, atau yang akrab disapa Jaro Ending, terkait papan proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran. Akan tetapi, bukannya memberi penjelasan substantif, Jaro Ending justru merespons dengan nada emosi.

Bahkan, melalui pesan suara (voice note), Jaro Ending meminta agar persoalan ini tidak diberitakan, diduga mencoba menghalang-halangi tugas jurnalis.

Lebih jauh lagi, dengan nada arogan ia terkesan menantang wartawan dengan mempertanyakan hasil investigasi wartawan di lapangan.

“Kapan anda investigasi ke lapangan,”ujar Jaro Ending dengan Nada emosi.

Media mencoba mengedukasi dan meberikan penjelasan bahwa konfirmasi ini adalah bagian dari memberikan ruang hak jawab atau melaksanakan tugas dan fungsi jurnalis secara profesional agar pemberitaan tersebut berimbang.

Ketika ditanya kembali untuk menegaskan bahwa papan informasi yang dipasang tanpa ada nilai anggaran, Jaro Ending membenarkan dan mengakui bahwa ada kesalahan teknis dalam pembuatan papan proyek tersebut.

“Memang betul itu ada kesalahan teknis dan itu sudah kita perbaiki,”kata Jaro Ending masih dengan nada emosi.

Perlu diketahui, sikap tersebut dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi tugas wartawan dan berpotensi melawan hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain, dugaan menghalang-halangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalisnya, sikap Kepala Desa Cisimeut Ending yang bernda tinggi dan emosi, menunjukan sikap arogan dirinya sebagai pejabat publik atau Kepala Desa.

Dugaan pelanggaran juga muncul dari ketiadaan nilai anggaran pada papan proyek. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban pemasangan papan proyek secara lengkap.

Sejumlah pihak menilai, respons emosional Jaro Ending, permintaan agar berita tidak dipublikasikan, hingga ucapannya yang terkesan arogan kepada wartawan semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan program P3TGAI di Cisimeut tidak dijalankan secara transparan. Padahal, P3TGAI merupakan program strategis nasional yang dananya bersumber dari APBN, dimana sangat wajib diawasi oleh publik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini