Monday, April 20, 2026
spot_img
HomeBantenUMK 2026 Provinsi Banten Resmi Ditetapkan, Gubernur Andra Soni Teken Keputusan

UMK 2026 Provinsi Banten Resmi Ditetapkan, Gubernur Andra Soni Teken Keputusan

Google search engine
JBN Serang — Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian upah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut rincian UMK Provinsi Banten Tahun 2026:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)

Penetapan UMK ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja atau buruh mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Gubernur Banten Andra Soni menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Banten.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif guna memastikan implementasi UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.(Ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini