JBN Bekasi – Menolak dikonfirmasi dengan alasan perusahaan media tempat jurnalis bernaung tidak terverifikasi Dewan Pers, diduga salah satu Koperasi di Setu, Kabupaten Bekasi telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Selain telah menghambat jalannya kinerja Pers, oknum di Koperasi.. diduga juga telah melecehkan profesi jurnalis dengan ungkapan vonis perusahaan tidak resmi terhadap perusahaan media yang secara legalitas telah memiliki AHU Kemenkumham dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak Tahun 2021.
“Kami sudah cek bahwa media JabodetabekNews.id tidak terdaftar di Dewan Pers pak. Jadi kami anggap tidak resmi pak,” ujar oknum yang diduga dari pihak Koperasi, menjabarkan secara fulgar kepada Pemimpin Redaksi Media JabodetabekNews.id Rendy Mamesah melalui sambungan telfon, Selasa (9/6/26).
Dipertanyakan secara objektif oleh Pemred JBN terkait Undang-Undang yang mengatur keharusan perusahaan media harus terverifikasi Dewan Pers, oknum yang diduga mengucilkan profesi insan jurnalis itu tidak mampu menjawab.
Dijelaskan oleh Rendy Mamesah, dalam konteks membangun media, sejatinya tidak ada larangan dan batasan bagi setiap orang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan media, karena kini adalah era kebebasan berpendapat dan berserikat, termasuk berprofesi di bidang jurnalistik dan pers.
“Perusahaan pers harus menjalankan kerja jurnalistik sesuai fakta, prinsip demokrasi, dan bermoral. Dengan visi itu lah wartawan kami mendatangi Koperasi tersebut untuk konfirmasi guna memenuhi keberimbangan informasi, dan bukan justeru malah disudutkan dan dibenturkan dengan terdaftar tidaknya media atau perusahaan media di Dewan Pers. Itu menyesatkan, dan justeru sebuah pelecehan profesi bagi kami,” tegasnya.
Menilai kejadian itu hal yang cukup mendiakrrditkan kegiatan insan jurnalis dan perusahaan Pers, Rendy Mamesah yang juga owner dari media JabodetabekNew.id akan melaporkan kejadian tersebut ke wadah organisasi agar dapat segera bisa disikapi secara bersama oleh para insan pers atau pun para pemilik perusahaan Pers.
Sebelumnya, Hadri Adriansyah Kepala perwakilan wilayah (Kaperwil) Jabar melaporkan bahwa telah mendapat perlakuan diskriminasi oleh oknum di sebuah Koperasi tanpa papan nama di gedungnya.
Melihat bangunan gedung tanpa papan nama di depan menjadi objek keluar masuk motor cukup banyak, jurnalis Hadri mencoba mencari tahu kegiatan didalam yang tertutup gerbang tinggi.
Dengan mengucapkan salam dari depan pagar, jurnalis Hadri dipersilahkan masuk dan langsung ditanyakan dari mana dan keperluan apa. “Saya jurnalis dari media JabodetabekNews.id dan hendak mendapat informasi terkait kegiatan dibalik pagar tinggi yang sejatinya menjadi titik fokus keluar masuk motor cukup massive. Dan akhirnya didalamnya baru diketahui kalau itu merupakan semacam kantor Koperasi,” ungkap Hadri.
“Selain ditanya-tanya soal identitas saya, KTA saya pun diambil dan di cek oleh seseorang yang urung juga memperkenalkan dirinya dengan langsung memvonis media saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan saya dibilang tidak pantas untuk konfirmasi,” kata Hadri.
“Merasa profesi dan media saya dikucilkan, akhirnya saya langsung menghubungi pemimpin Redaksi saya dan mempersilahkan orang itu berbicara langsung melalu telfon. Walau pada akhirnya saya dipeluik, tanpa mengerti maksudnya apa dan saya putuskan untuk segera pamit dari lokasi itu,” terangnya. (Hadri)