JBN Cibinong – Akun tiktok @CibinongUpdate24 dalam VT nya menayangkan rekaman CCTV dari seorang warga (Orang Tak Dikenal-otk) yang hendak membuang sampah dengan kantung hitam besar di pinggir jalan sekitaran Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/4/26).
Kegiatan tidak bertanggung jawab dan juga melanggar Perda itu sontak mendapat perhatian dari netizen yang mendorong petugas terkait untuk bisa menindak oknum warga yang identitasnya telah tertelusuri lewat kendaraan motor yang digunakanya.
“Tangkap dan proses kasih denda,” tulis akun @sumarji mengomentari video tersebut. Dan bahkan, akun @muhammaddardak juga mendorong untuk bisa segera diberikan sanksi bagi oknum yang diduga merupakan warga dari cikaret, alfallah.
Dengan adanya inisiatif merekam aktivitas yang diduga telah melanggar Pasal 66 Perdana baru Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang pengelolaan sampah, serta Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf e secara jelas menyatakan bahwa dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan diatur.
Adapun ancaman sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (RDI)




