JBN Kab Bogor – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membantah pernyataan tidak memberi ijin pembangunan direksi keet (kantor proyek) terhadap pekerjaan rehabilitasi gedung kantor Pengadilan Negeri Cibinong.
Sekertaris PN Cibinong saat dikonfirmasi justeru kaget dan tidak pernah merasa menghambat pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor.
“Boleh kok. Kita prinsipnya tuh seminimalisir tidak mengganggu pelayanan. Intinya membiarkanlah atau mengizinkan (pembuatan direksi keet-red),” ujar Supriyadi Gunawan, S.Sos.M.M., selaku Sekertaris PN Cibinong kepada tim media, Selasa (8/7/25).
Dalam penyampaiannya, Sekertaris PN kembali memastikan ketegasanya bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pastinya mendukung dan memfasilitasi kegiatan pekerjaan tersebut.
“Kami hanya memberi jawaban, bahwa kami memfasilitasi untuk keberlangsungan kegiatan pekerjaan tersebut. Malah saya ngga tau kalau mereka memberikan pernyataan seperti itu, apakah dari orang yang tau atau tukangnya,” terang dia.
Konfirmasi tim media merupakan bentuk memastikan kebenaran sebuah informasi yang sebelumnya telah dimuat dalam pemberitaan. Adapun pernyataan tidak mendapat izin lokasi dari pihak PN, diterangkan secara jelas oleh pihak pelaksana saat tim media mengkonfirmasi prihal tidak adanya direksi keet (kantor proyek) di proyek rehabilitasi gedung kantor PN Cibinong.
“Lokasinya bang yang ngga ada. Sulit ijinnya bang dari pihak PN nya,” kata Usup selaku pihak pelaksana lapangan dari CV. Fika Mulya saat dikonfirmasi di lokasi proyek, pada Minggu (6/7/28).
Bahkan secara detail pihak pelaksana menjelaskan bahwa kendala terkait tidak ada nya lokasi pembangunan direksi keet telah disampaikan dalam rapat bersama pihak PPK dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Hal itu sudah kami sampaikan ke PPK juga bang dalam rapat belum lama ini,” terang dia.
Bahkan, pihak pelaksana menerangkan kepada media ini bahwa prihal ketiadaaan direksi keet akan didorong dengan COC (Contract Change Order/Perintah Perubahan Kontrak).
“Pernah dirapatkan ke PPK, dan kami ajukan ke COC aja nanti anggaran untuk direksi keet nya,” tegas pihak pelaksana.
Adanya sikap mendukung dan tidak merasa melarang pembangunan direksi keet di area PN Cibinong, diharapkan dapat mendorong pihak PPK Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terhadap proyek rehabilitasi gedung kantor PN Cibinong.
Untuk diketahui, Direksi keet adalah bangunan sementara yang didirikan di lokasi proyek konstruksi atau infrastruktur. Bangunan ini berfungsi sebagai kantor lapangan atau site office untuk keperluan administrasi, koordinasi, dan pengawasan proyek. (RDI)